Berita Aceh Tenggara
3 Tahun Berjalan Tak Tuntas-tuntas, Polda Aceh Ambil Alih Kasus Korupsi Dana KIP Agara Rp 27,9 M
Ditengarai korupsi tersebut terjadi pada Pilkada Gubernur/Wagub Aceh dan Bupati/Wabup Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
Ditengarai korupsi tersebut terjadi pada Pilkada Gubernur/Wagub Aceh dan Bupati/Wabup Aceh Tenggara.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara.
Dugaan korupsi ini terjadi tahun 2017 mencapai Rp 27,9 Miliar.
Ditengarai korupsi tersebut terjadi pada Pilkada Gubernur/Wagub Aceh dan Bupati/Wabup Aceh Tenggara.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta, kepada Serambinews.com, Kamis (18/6/2020) mengatakan, kasus dugaan korupsi dana KIP Agara mencapai Rp 27,9 Miliar akan diambil alih Polda Aceh.
Kasus ini sudah berjalan selama tiga tahun.
Namun, tidak tuntas-tuntas.
"Kita telah perintahkan personil di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk meneliti dan mempelajari perkara tersebut, bahkan, perkara dana KIP Agara akan diambil alih penanganannya dari Polres Aceh Tenggara ke Ditreskrimsus Polda Aceh," katanya.
• Muzakkar A Gani, Bercita-cita Camat Malah Jadi Bupati
• Terkait Bertambahnya Kasus Positif Covid-19, Wali Kota Lhokseumawe:Hati-hati, Jangan Anggap Remeh
• Pijay Terima WTP Keenam Kali
Menurut Margiyanta, mereka serius dan akan menuntaskan kasus dugaan korupsi dana KIP Agara yang sempat mangkrak bertahun-tahun.
Pihaknya telah menunjuk tim dari Ditreskrimsus Polda Aceh untuk menangani perkara dugaan korupsi dana KIP Agara.
Kasus itu, apabila memungkinan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggaran Rp 27,9 miliar atau membuat laporan baru (LP), kita akan pelajari dan berharap kasus tersebut dapat dituntaskan sampai ke meja hijau," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, meminta Polda Aceh untuk melakukan penyelidikan baru dan menyeluruh dari anggaran dalam kasus dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 mencapai Rp 27,9 miliar pada Pilkada Bupati/Gubernur Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, kepada Serambinews.com, Senin (24/2/2020) mengatakan, sepertinya adanya perbedaan fakta hukum antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU).