Berita Aceh Utara
Meski Diprotes, Penebangan Hutan di Aceh Utara Terus Terjadi di Tengah Pandemi Covid-19
Kayu hasil penebangan tersebut diangkut dengan menggunakan truk keluar kecamatan tersebut di hadapan masyarakat.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Kayu hasil penebangan tersebut diangkut dengan menggunakan truk keluar kecamatan tersebut di hadapan masyarakat.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penebangan hutan untuk merambah hasil hutan di Kecamatan Geureudong Pase Kabupaten Aceh Utara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus terjadi.
Kayu hasil penebangan tersebut diangkut dengan menggunakan truk keluar kecamatan tersebut di hadapan masyarakat.
Padahal sebelumnya warga di Kecamatan Geureudong Pase sudah melakukan protes terhadap penebangan hutan di kawasannya, karena terancam akan terjadi bencana.
“Hingga sekarang PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) yang bergerak bidang HTI masih terus melakukan penebangan kayu/hutan diduga tanpa melalui proses penanaman terlebih dahulu,” ujar Direktur Eksekuti Walhi Aceh, Muhammad Nur kepada Serambinews.com, Sabtu (20/6/202020).
• Hasil Swab Akhir 90 Warga Lhokseumawe Dinyatakan Negatif Covid-19
• Dihantam Ombak Besar, Sebuah Kapal Tenggelam di Selat Sunda, 10 Orang Hilang
• Abrasi Tebing Sungai Darussalam Ancam Rusak Jalan dan Jembatan, Begini Kondisinya
Apalagi kata Muhammad Nur, penebangan itu dilakukan di tengah pandemic Covid 19. Padahal perusahaan tersebut kerap mendapatkan penolakan dan protes dari masyarakat. Namun tidak pernah digrubis.
“Saat ini telah terjadi dampak negative yang dirasakan oleh masyarakat bencana ekologi banjir yang diduga faktor penyebabnya perusakan hutan yang dilakukan di kawasan hulu, untuk itu kami desak Pemerintah Aceh bertanggung jawab atas izin yang sudah dikeluarkan,” ujar Muhammad Nur.
Disebutkan, Izin usaha yang dikantongi PT RPPI Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektare. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh dengan Nomor 522.51/569/2011, serta perubahan SK Nomor 522.51/441/2012, dengan jangka waktu selama 60 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 35 tahun.
“Secara umum, area izin PT RPPI berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Pase dan Krueng Mane sebagai penyedia air bagi 13 kecamatan, dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara,” ungkap M Nur.
Kegiatan penebangan/pemanenan dilakukan di luar ketentuan hukum, yaitu hutan tanaman industri. Karena berdasarkan undang-undang kehutanan, usaha pemanfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan.
Tapi fakta di lapangan yang ditemukan pihaknya, PT RPPI melakukan pemanenan hutan alam. Kondisi ini juga menjadi bukti bahwa area izin berada dalam hutan produksi yang masih produktif, bukan pada hutan produksi yang tidak produktif sebagaimana ketentuan syarat izin untuk hutan tanaman industri.
“Walhi mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali izin PT. RPPI, bukan justru memberikan izin tebang ditengah beragam persoalan yang terjadi dilapangan,” pungkas Direktur Eksekutif Walhi.(*)