Petugas Tangkap 8 Pengebom Ikan

Petugas gabungan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, bersama personel Direktorat

Editor: bakri
www.serambitv.com
Sebanyak delapan orang nelayan asal Desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada ditangkap setelah diduga melakukan pengeboman ikan di perairan Pulau Burok, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Jumat, (19/6/2020) siang. 

* Di Perairan Pulau Burok

BANDA ACEH - Petugas gabungan dari Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, bersama personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, menangkap delapan nelayan yang disinyalir melakukan pengeboman ikan di Perairan Pulau Burok, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Kamis (18/6/2020). 

Selain dua nakhoda dan 6 anak buah kapal (ABK) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar itu, tim gabungan juga menyita dua kapal motor, sebagai alat transportasi yang digunakan para pelaku saat menangkap ikan secara ilegal dengan menggunakan bom. Bukan hanya itu saja, petugas gabungan PSDKP dan Polairud juga menyita kompresor, jaring, dan alat-alat penangkap ikan lainnya.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Basri APi MSi mengatakan, delapan pelaku tersebut ditangkap di perairan Pulau Burok (kawasan Krueng Raya), Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

"Delapan warga beserta dua kapal motor tersebut ditangkap di perairan Pulau Burok. Ketika ditangkap, satu dari dua kapal yang dibawa oleh nelayan itu berupaya kabur. Tapi, belakangan berhasil ditangkap setelah sempat terjadi kejar-kejaran," kata Basri kepada Serambi, Jumat (19/6/2020).

Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adiyanto, SPi, menerangkan  bahwa delapan nelayan yang ditangkap di Perairan Pulau Burok itu, mulai diperiksa secara intensif, setelah seluruhnya dibawa ke kantor. "Dari pemeriksaan ikan hasil tangkapan, ditemukan indikasi kuat penangkapan ikan yang dilakukan itu menggunakan bom," tambah Herno.

Namun, sebutnya petugas tidak menemukan bahan peledak di kedua kapal motor tersebut. Sehingga pemeriksaan terhadap kedua nahkoda kapal motor nelayan tersebut itu masih terus dilakukan. Karena ada dugaan, bahan peledak yang digunakan dalam menangkap ikan secara ilegal itu sudah dibuang ke dalam laut pada saat petugas gabungan memergoki 8 nelayan itu, ungkap Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo ini.

Herno pun menerangkan tim gabungan yang melakukan penangkapan terhadap para nelayan yang menangkap ikan secara ilegal itu menggunakan KP Napoleon 045 milik Pangkalan PSDKP Lampulo yang dinakhodai Capt Zulfikar bersama petugas lainnya dari PSDKP dan personel Polairud Polda Aceh.

Kasi Ops Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo, Herno Adiyanto, SPi juga menyebutkan penangkapan ikan yang diduga dilakukan secara ilegal itu, yakni menggunakan bom masih dalam penyelidikan. Delapan nelayan (dua nakhoda dan enam ABK) tersebut sejauh ini masih diperiksa secara intensif.

Bila dalam proses pemeriksaan nanti ditemukan dua alat bukti yang menguatkan ada tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan delapan nelayan itu, ungkap Herno, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke penyidikan. Bila kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka akan ada tersangka yang terlibat kasus penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bom tersebut. Ia pun menegaskan dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh akan mengusut kasus tersebut dengan tuntas.

Lalu, harap Herno, pihaknya juga mengimbau seluruh nelayan serta para pihak agar kita sama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan dengan tidak menggunakan bahan berbahaya, seperti bom ikan dan racun ikan.(mir)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved