Berita Aceh Utara

WALHI Aceh Desak Dewan Bentuk Pansus Soal IUPHHK-HTI di Aceh Utara

Menurut Walhi Aceh, perlu dibentuk pansus untuk menelusuri soal IUPHHK-HTI dengan areal kerja 10.384 Ha di Aceh Utara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Foto Dok WALHI Aceh
Sebuah truk mengangkut kayu dari kawasan Kecamatan Geureudong Pase Aceh Utara baru-baru ini. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mendesak DPRK Aceh Utara untuk membentuk panitia khusus guna menelusuri soal izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dengan area kerja seluas 10.384 hektar di Aceh Utara.

Selain itu Walhi Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluazi izin yang diberikan kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) yang bergerak bidang HTI, karena masih terus melakukan penebangan kayu/hutan diduga tanpa melalui proses penanaman terlebih dahulu.

“WALHI Aceh juga mendesak DPRK Aceh Utara untuk segera membentuk Pansus terkait persoalan ini, sehingga apa yang dipersoalkan oleh masyarakat bisa diselesaikan dengan bijak,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Sabtu (20/6/2020).

Karena kata Muhammad Nur,  hasil investigasi WALHI Aceh juga ditemukan banyak masalah lain, seperti tumpang tindih dengan lahan masyarakat, penerbitan izin di luar kewenangan, dan kehadiran PT RPPI menjadi ancaman terhadap sumber air, satwa dilindungi, dan juga mengganggu wilayah kelola masyarakat.

“Jika hasil evaluasi izin dan hasil kerja Pansus DPRK Aceh Utara ditemukan fakta-fakta pelanggaran dalam pemanfaatan izin oleh PT RPPI, maka harus menjadi bahan pertimbangan bagi Gubernur Aceh untuk mencabut izin sebagai dorongan masyarakat selama ini,” katanya.

Sebab, hak pengusahaan hutan dapat dicabut sesuai yang disebutkan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi, pada huruf a disebutkan, jika pemegang hak tidak membayar kewajiban keuangan dibidang pemungutan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.

Hak pengusaha hutan juga dapat dicabut seperti disebutkan pada huruf b, jika pemegang hak merusak lingkungan atau merusak fungsi konservasi sesuai peraturan perundang-undangan, pada (c) juga disebutkan Pemegang hak memindahtangankan hak pemungutan hasil hutannya kepada pihak lain tanpa melapor sebelumnya kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II.

“Atau di huruf (d), Pemegang hak mengambil hasil hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan,” ujar M Nur.(*)

Tampak Berwibawa dan Gagah di Luar, Annisa Pohan Bongkar Kelakuan Asli AHY di Rumah 

Tolak Tawaran soal Laut China Selatan, Indonesia: Tak Ada yang Bisa Dinegosiasikan dengan China

Mantan Sekretaris DPC PDI-P Subulussalam Akan Gugat ke Mahkamah Partai

Besok Siang, Warga Aceh Bisa Saksikan Gerhana Matahari Sebagian

Kolonel Inf Djon Afriandi Jabat Danrem 012 Teuku Umar

VIDEO - Badai Dahsyat Terjang Turki Timur

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved