Kisruh DPC PDIP Subulussalam

Mantan Sekretaris DPC PDI-P Subulussalam Akan Gugat ke Mahkamah Partai

Mantan sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Subulussalam, Ridwan Husein akan menggugat pencopotannya ke mahkamah partai

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com
Ridwan Husein, Mantan Sekretaris DPC PDI-P Kota Subulussalam 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Mantan sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Subulussalam, Ridwan Husein akan menggugat pencopotannya ke mahkamah partai.

”Saya akan ajukan keberatan ke mahkamah partai karena penggantian ini tidak sesuai AD/ART,” kata Ridwan Husein dalam klarifikasinya kepada Serambinews.com, Sabtu (20/6/2020).

Ridwan mengaku penggantian dari jabatan sekretaris di DPC PDI P Subulussalam banyak kejanggalan dan dipastikan menyalahi peraturan.

Padahal, kata Ridwan, PDI-P bukan parpol seumur jagung sehingga semua tetap mengedepankan peraturan.

Hal yang paling aneh, kata Ridwan hingga kini dia belum juga mendapatkan salinan Surat Keputusan (SK) penggantiannya dirinya dari sekretaris DPC PDI-P Subulussalam.

Usai Lembah Galwan, China Bidik Kepulauan Andaman, Apakah Selanjutnya Sabang?

Ridwan mengaku sudah mengkonfirmasi soal SK penggantiannya belum memberikan informasi pasti.

Ketua DPD PDI-P Aceh, kata Ridwan menjawab masih mempelajari soal SK pencopotan sekretaris PDI-P Subulussalam.

“Makanya saya bingung, kalau memang dicopot mana SK-nya,” ujar Ridwan

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyelundupan Ganja 185 Kg dari Gayo Lues ke Takengon

Lebih jauh Ridwan yang selama ini memang kerap mengeluarkan pernyataan keras hingga membuat gejolak di internal partainya juga mengutif kata bijak dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Kata bijak itu, kata Ridwan ‘Musuh kita di luar bukan di dalam.

"Yang konflik internal itu ‘Jago Kandang’ dalam hal ini saya menduga ada sesuatu yang aneh dan terlalu dipaksakan atas pencopotan sebagai sekretaris DPC,” tegas Ridwan

Atas masalah pencopotan yang  tidak prosedural baik melalui pleno DPC  sah dan Pleno DPD PDIP prov Aceh, Ridwan pun menanyakan apakah bisa ada jalur ‘tikus’ di partainya sehingga fungsi kontrol DPD dan AD/ART dan peraturan partai semudah itu diabaikan.

Sejatinya, lanjut Ridwan kalaupun  SK itu benar dan ada seharusnya dia sudah menerima karena tanggal terbit per 10 Februari. Faktanya, ujar Ridwan SK tertanggal 10 Februari 2020 baru mencuat di media pada 13 -Juni-2020.

Seperti diberitakan, Internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Subulussalam mengalami kekisruhan dan berujung dicopotnya Ridwan Husein dari posisi sekretaris.

Liga 1 Resmi Dilanjutkan, Bruno Dybal Tunggu Dihubungi Manajemen Persiraja, Bersiap Kembali ke Aceh

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved