Data Pasien Covid-19 Indonesia Diduga Bocor dan Dijual Online, Pemerintah Serahkan ke Polisi
Kali ini peretas bernama akun Database Shopping mengklaim memiliki 231.636 data pribadi dari database pasien Covid-19.
Peretas menjual database, yang diklaim berisi pasien Covid-19 di Indonesia, dengan harga 300 dollar AS atau sekitar Rp 4,2 juta.
Terkait dugaan kebocoran data ini, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny Plate mengatakan database pasien Covid 19 dan hasil interoperabilitas maupun cleansing yang ada di data center Kominfo aman.
"Kami akan menelusuri berita tersebut dan koordinasi dengan bssn yang membawahi keamanan dan recleansing data covid 19," ujar Menkominfo dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu.
Selanjutnya, Kominfo akan berkoordinasi untuk mengevaluasi data center lainnya yang turut menyimpan database pasien Covid-19 di Indonesia.
Belum ada payung hukum yang kuat
Menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Dahlian Persadha, data pribadi yang diduga terkait pasien Covid-19, cukup berisiko karena memuat alamat rumah dan statusnya.
Seperti dilansir Kompas.id, Pratama mengatakan, pelaku peretasan saat ini tidak hanya memburu data kartu kredit. Belum adanya payung hukum yang kuat tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, menurut Pratama juga menjadi tantangan.
Saat ini, pemerintah masih berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) yang menjadi landasan hukum kasus pencurian data.
Namun, menurut Pratama, peraturan tersebut belum kuat.
Sebab, aturan itu hanya berisi imbauan untuk penguatan sistem dan tidak menjelaskan sanksi apabila terjadi pencurian data.
Absennya RUU PDP Sementara hingga saat ini, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih belum rampung dibahas.
Hal senada juga diungkap Manajer Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) Ahmad Alkazimy.
Ahmad mengatakan, akibat belum adanya standar keamanan siber yang jelas, setiap institusi menerjemahkan sendiri standar keamanannya.
Lebih lanjut, Ahmad menyarankan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berfungsi sebagai Government Computer Security Incident Response Team (Gov-CSIRT) atau Tim Respons Insiden Keamanan Komputer Pemerintah bisa menciptakan standar keamanan.
Misalnya saja mengeluarkan standar minimum keamanan siber bagi pemerintah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/data-pribadi-pasien-covid-19-di-indonesia.jpg)