Rabu, 29 April 2026

Data Pasien Covid-19 Indonesia Diduga Bocor dan Dijual Online, Pemerintah Serahkan ke Polisi

Kali ini peretas bernama akun Database Shopping mengklaim memiliki 231.636 data pribadi dari database pasien Covid-19.

Editor: Faisal Zamzami
Raid Forums
Tangkapan layar akun Database Shopping di situs Raid Forums yang mengklaim telah menghimpun data pribadi pasien Covid-19 di Indonesia.(Raid Forums) 

SERAMBINEWS.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menanggapi pemberitaan soal data pasien tes Covid-19 yang dijual secara online.

Yurianto mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Terimakasih, tinggal kita serahkan ke pihak berwajib saja," kata Yurianto kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).

 Yurianto tak menjawab saat ditanya bagaimana bisa terjadi kebocoran data atau peretasan data pasien tes Covid-19 itu.

Ia juga belum merespons saat ditanya mengapa data tersebut bisa dijual secara online.

Ia menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian untuk menelusuri hal itu.

Diberitakan, aksi pencurian data pribadi diduga kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini peretas bernama akun Database Shopping mengklaim memiliki 231.636 data pribadi dari database pasien Covid-19.

Data tersebut ia jual di situs terbuka Raid Forums, situs yang juga digunakan hacker untuk menjual data pengguna Tokopedia beberapa waktu lalu.

 Data yang dihimpun adalah data sensitif berisi nama, nomor telepon, alamat, hasil tes PCR, dan lokasi tempat pasien dirawat.

Di dalamnya juga terdapat kolom NIK meskipun tidak terisi.

Sebagai bukti, hacker tersebut turut melampirkan sampel data yang dimiliki.

Sampel tersebut terdiri dari tujuh nama WNI dan tiga WNA dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) di Provinsi Bali.

Peretas mengklaim memiliki database dari daerah lain.

"Seperti Jakarta, Bandung, dan lainnya," klaim peretas dalam e-mail kepada Kompas.id, Jumat (19/6/2020).

Peretas menjual database, yang diklaim berisi pasien Covid-19 di Indonesia, dengan harga 300 dollar AS atau sekitar Rp 4,2 juta.

s
Tangkapan layar akun Database Shopping di situs Raid Forums yang mengklaim telah menghimpun data pribadi pasien Covid-19 di Indonesia.(Raid Forums)

 Terkait dugaan kebocoran data ini, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny Plate mengatakan database pasien Covid 19 dan hasil interoperabilitas maupun cleansing yang ada di data center Kominfo aman.

"Kami akan menelusuri berita tersebut dan koordinasi dengan bssn yang membawahi keamanan dan recleansing data covid 19," ujar Menkominfo dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu.

Selanjutnya, Kominfo akan berkoordinasi untuk mengevaluasi data center lainnya yang turut menyimpan database pasien Covid-19 di Indonesia.

Belum ada payung hukum yang kuat

Menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (Communication and Information System Security Research Center/CISSReC) Pratama Dahlian Persadha, data pribadi yang diduga terkait pasien Covid-19, cukup berisiko karena memuat alamat rumah dan statusnya.

Seperti dilansir Kompas.id, Pratama mengatakan, pelaku peretasan saat ini tidak hanya memburu data kartu kredit. Belum adanya payung hukum yang kuat tentang perlindungan data pribadi di Indonesia, menurut Pratama juga menjadi tantangan.

Saat ini, pemerintah masih berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) yang menjadi landasan hukum kasus pencurian data.

Namun, menurut Pratama, peraturan tersebut belum kuat.

Sebab, aturan itu hanya berisi imbauan untuk penguatan sistem dan tidak menjelaskan sanksi apabila terjadi pencurian data.

Absennya RUU PDP Sementara hingga saat ini, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi masih belum rampung dibahas.

Hal senada juga diungkap Manajer Indonesia Computer Emergency Response Team (ID-CERT) Ahmad Alkazimy.

Ahmad mengatakan, akibat belum adanya standar keamanan siber yang jelas, setiap institusi menerjemahkan sendiri standar keamanannya.

Lebih lanjut, Ahmad menyarankan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang berfungsi sebagai Government Computer Security Incident Response Team (Gov-CSIRT) atau Tim Respons Insiden Keamanan Komputer Pemerintah bisa menciptakan standar keamanan.

Misalnya saja mengeluarkan standar minimum keamanan siber bagi pemerintah.

"Seperti sistem operasi, aplikasi, sampai standard port jaringan yang digunakan," kata Ahmad.

BREAKING NEWS - Bertambah 8 Lagi Pasien Corona di Aceh, Tenaga Medis Mulai Terinfeksi

PLN Rugi Rp 38,88 Triliun di Januari-Maret 2020, Pelanggan Keluhkan Tagihan Listrik Naik

Wanita Ini Nekat Potong Alat Kelamin Ayahnya, Mengaku Tak Tahan Dilecehkan Sejak Usia 10 Tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data Pasien Tes Covid-19 Dijual Online, Pemerintah Serahkan ke Polisi" dan Hacker Klaim Miliki Data Hasil Tes Pasien Covid-19 di Indonesia",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved