Berita Pidie Jaya
Ini Tiga Dinas & Dua UPTD yang Bakal Bertambah di Pidie Jaya, Tinggal Pengesahan Raqan Menjadi Qanun
Ketiga dinas itu, yakni Dinas Kominfo yang sebelumnya digabung dengan Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Arsip dan Perpustakaan serta Dinas Pertanahan.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Ketiga dinas itu, yakni Dinas Kominfo yang sebelumnya digabung dengan Dinas Perhubungan. Kemudian Dinas Arsip dan Perpustakaan serta Dinas Pertanahan.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Tiga Dinas dan dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Pidie Jaya bakal bertambah.
Ketiga dinas itu, yakni Dinas Kominfo yang sebelumnya digabung dengan Dinas Perhubungan.
Kemudian Dinas Arsip dan Perpustakaan serta Dinas Pertanahan.
Sedangkan dua UPTD, yakni UPTD Alat Berat di bawah Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan UPTD Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) di bawah Dinas Syariat Islam.
Wakil Ketua Banleg DPRK Pijay, Nazaruddin Ismail SPdI, mengatakan Struktur Organisasi Terpadu Kabupaten (SOTK) itu diperkirakan terbentuk akhir tahun 2020.
Hal ini menyusul bakal disahkannya Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun bagi tiga dinas dan dua UPTD yang sudah dibahas pihak Banleg.
• Teriakan Histeris Warnai Kebakaran Rumah di Aceh Singkil
• Wanita di China Lahirkan Anak Kembar Berjarak 10 Tahun, Embrionya Dibekukan
• Tiang Kabel Telepon di Lorong TPI Langsa Barat Nyaris Tumbang ke Jalan
Tujuan pembentukan ini sesuai tuntutan masyarakat agar pelayanan lebih maksimal.
"Ketiga Raqan tiga dinas serta dua UPTD itu telah kami rampungkan pembahasannya bersama tim, termasuk dari Pemkab.
Selain itu, juga sudah dikonsultasikan ke Pemerintah Aceh melalui Biro Organisasi," jelasnya.
Bahkan, kata Politisi Partai Nangroe Aceh (PNA) itu, awalnya pihak Banleg menargetkan pengesahan pada Mart 2020, namun kini sudah molor akibat pandemi Covid-19.
Khusus terhadap pembentukan UPTD Alat Berat, kata Nazaruddin, agar pengurusan itu lebih terfokus.
Apalagi mereka sempat melihat, alat berat di Pidie Jaya masih banyak yang tidak terurus dan kurangnya pendataan.