Berita Aceh Barat

52 Napi Bebas Asimilasi belum Ada yang Kembali ke Penjara Meulaboh      

Kepala Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat Sugiyanto, Senin (22/6/2020) mengungkapkan, bahwa hingga saat ini belum ada....

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Kepala LP Kelas II B Meulaboh, Sugiyanto melakukan salam komando dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Meulaboh Jouni HS, Senin (22/6/2020) di LP setempat. 

 

 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

 

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kepala Lembaga Permasyarakat (LP) Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Sugiyanto, Senin (22/6/2020) mengungkapkan, bahwa hingga saat ini belum ada narapidana (Napi) yang kembali lagi ke penjara tersebut.

Artinya, hingga saat ini belum ada napi yang membuat ulah aksi melawan hukum atau melakukan tindakan kriminal setelah mereka dibebaskan dari penjara dalam program asimilasi.

"Kita bersyukur, sampai sekarang belum ada napi bebas asimilasi di LP Meulaboh, kembali berulah seperti yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air. Kita berharap mereka insyaf sehingga tidak berulah lagi," kata Sugiyanto didamping Jouni HS Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Meulaboh.

Ia mengatakan, napi bebas asimilasi sebanyak 52 orang itu, berasal dari sejumlah daerah, dari Aceh Barat, Nagan Raya dan sejumlah kabupaten lainnya di Aceh.

Mayoritas napi yang dibebaskan melalui program asimilasi terkait Pandemi Covid-19 ini, terlibat kasus tindak pidana umum dan kasus kriminalitas lainnya.

"Jadi napi yang dibebaskan melalui program asimilasi ini mayoritas terlibat tindak pidana umum, dan bukan tindak pidana khusus, seperti narkoba, teroris, dan korupsi, " ujarnya.

Dikatakan Sugiyanto, bahwa para napi yang dibebaskan melalui program asimilasi tetap diawasi oleh petugas dari Badan Pengawas Lapas (Bapas) Nagan Raya yang membawahi di wilayah Pantai Barat Selatan.

Jika mereka selama masa asimilasi kembali berulah, seperti mencuri, merampok, dan melakukan kejahatan lainnya akan ditangkap dan ditahan serta diproses secara hukum.

Bahkan hukuman yang akan diberikan kepada napi asimilasi yang kembali berulah terancam akan lebih berat karena mereka dianggap tidak jera atas hukuman yang diterima selama ini.

“Kita mengimbau kepada para napi yang telah bebas melalui program asimilasi agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, supaya tidak masuk ke dalam penjara yang kesekian kalinya ,” harapnya.(*)

BREAKING NEWS - Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Bireuen, Farid Maulana Meninggal Dunia

65 Persen Penghuni LP Meulaboh Tersandung Kasus Narkoba    `

Di Nagan Raya, Baru 71,65 Persen Rumah Warga yang Gunakan Jamban Sehat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved