Rumah Wartawan Serambi Dibakar
Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan Serambi di Agara, Korban Minta Kapolda Buka SMS dan Percakapan
Akibat kejadian itu menyebabkan rumah beserta isinya dan satu unit mobilio ludes dilalap sijago merah.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
Akibat kejadian itu menyebabkan rumah beserta isinya dan satu unit mobilio ludes dilalap sijago merah.
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Masih teringat kasus pembakaran rumah wartawan Harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 30 Juli 2019.
Lokasinya di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara
Akibat kejadian itu menyebabkan rumah beserta isinya dan satu unit mobilio ludes dilalap sijago merah.
Namun, hingga Senin (22/6/2010) belum juga polisi menangkap pelakunya.
Lambannya, penanganan kasus ini membuat korban menjadi was-was dan meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz dan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada mengevaluasi kinerja penyelidik Polres Aceh Tenggara.
Lambannya kasus ini terungkap dan korban khawatirkan banyak alat bukti bakal hilang seperti SMS atau percakapan sehingga meminta kepada Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada M Fhill segera menyurati PT Telkomsel guna membuka SMS dan percakapan agar kasus tersebut menjadi terang dan jelas.
• Ditreskrimsus Polda Aceh Lakukan Penyelidikan Proyek Bronjong Ambruk di Aceh Tenggara
• BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat di Bener Meriah, Kepala SD Meninggal Usai Selamatkan Cucu dan Istri
• Simak, Doa Pagi Hari yang Dibaca Rasulullah SAW dan 6 Ibadah Sebelum Aktivitas
"Harus dibuka sms dan percakapan seminggu sebelum dieksekusi rumah dibakar dan setelah seminggu pasca rumah dibakar.
Kita menduga pelaku pasti orang suruhan yang akan mendapat perintah lewat sms maupun telepon yang memiliki niat perencanaan pembunuhan sekeluarga.
Makanya saya minta Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada M Fhill segera surati PT Telkomsel di Medan dan turunkan Densus 88 ke TKP ," ujar Asnawi Luwi, korban rumah dibakar kepada Serambinews.com, Senin (22/6/2020).
Menurut dia, kasus pembakaran rumahnya sudah hampir memasuki setahun lamanya, tapi kasus tersebut tidak ada peningkatan untuk bisa menangkap tersangka.
Padahal alat bukti sudah menunjukkan kalau rumah dibakar, hasil Labfor Mabes Polri Cabang Medan dan dengan alat bukti ini kasus tersebut sudah layak ditingkatkan ke penyidikan.
Namun, perkara pembakaran rumah wartawan harian Serambi indonesia di Aceh Tenggara terkesan jalan ditempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rumah-wartawan-serambi-indonesia-di-agara-saat-terbakar.jpg)