Illiza Sa’aduddin Djamal, Minta Mendikbud Batalkan Permendikbud Nomor 25/2000, Ini Pertimbangannya
Anggota DPR RI asal Aceh yang duduk di Komisi X, Illiza Sa’duddin Djamal minta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Hal ini sangat perlu diberikan perhatian khusus mengingat kondisi ekonomi sekarang ini sangat sulit. Jadi pemerintah harus segera mengeluarkan sebuah kebijakan yang mencerminkan rasa keadilan untuk semua.
Demikian juga dengan BOPTN harus dinaikkan bagi kampus-kampus tersebut sebagai penunjang biaya operasional PTN, Sehingga kampus juga tidak merasa keberatan untuk melakukan pemotongan UKT dari semester kemarin hingga semester yang akan datang selama masa Covid-19.
Kemendikbud mengatur mekanisme penyesuaian UKT (Uang Kuliah Tunggal) melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan ini bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
• PWI Abdya Silaturahmi dengan Kapolres, Ini Harapan dan Pesan Kapolres
"Kami terus berkomitmen menghadirkan akses pada layanan pendidikan. Beberapa penyesuaian kebijakan dilakukan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan agar tetap memperoleh hak dan menjalankan layanan pendidikan secara optimal,” terang Mendikbud Nadiem Makarim pada taklimat media virtual di Jakarta, Jumat (19/06/2020) lalu.
Empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:
1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menunggu kelulusan).
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS :
- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).
Menurut Mendikbud, melalui kebijakan ini diharapkan mahasiswa mendapatkan berbagai manfaat. Yaitu, keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan di masa akhir kuliah.
“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem.
• Model Cantik Tewas Secara Misterius dalam Sebuah Lift , Rekaman CCTV Tunjukkan Hal Mengejutkan
Permendikbud itu juga mengatur 5 keringanan akan diperoleh mahasiswa :