Berita Nagan Raya

Imigrasi Meulaboh Boyong WNA Tersandung Kasus Tambang Emas Ilegal ke Belawan, Ini Tujuannya

Menurut Kepala Imigrasi Meulaboh, tujuan warga negara jiran tersebut diboyong ke Belawan adalah untuk menunggu waktu sebelum dideportasi ke Malaysia.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/SA'DUL BAHRI
Petugas Imigrasi Meulaboh memperlihatkan WNA asal Malaysia yang diamankan di Kantor Imigrasi Meulaboh, Senin (15/6/2020), setelah sebelumnya ditangkap dari lokasi penambangan emas ilegal di Aceh Selatan pada 10 Juni lalu. 

Laporan Rizwan | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat telah membawa Muhammad Nabil bin Hot Man, warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang ditangkap di Aceh Selatan ke Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

"Sudah kita bawa ke Belawan. Ditahan di sana," kata Kepala Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Azhar kepada Serambinews.com, Minggu (21/6/2020).

Azhar menjelaskan hal itu di sela-sela mendampingi tim Komisi I DPRA yang turun ke PLTU 3-4 Nagan Raya terkait keberadaan 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bermasalah izin tinggal.

Menurut Kepala Imigrasi Meulaboh ini, tujuan warga negara jiran tersebut diboyong ke Belawan adalah untuk menunggu waktu sebelum dideportasi ke Malaysia. "Nanti dari Belawan akan dideportasi ke negaranya," tukas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Imigrasi Meulaboh menangkap warga negara asing (WNA) asal Malaysia dari lokasi penambangan emas ilegal di Aceh Selatan.

Gudang, Dapur, dan Dua Motor Milik Purnawirawan Polri di Perumahan Jeulingke Terbakar, Rumah Selamat

Benda yang Dicurigai di Jembatan Fly Over Simpang Surabaya Bukan Bom, Ini Isi Sebenarnya

Ketua Komisi II DPRA Harap Sumur Migas Blok B Bisa Beroperasi Normal Setelah Diambil Alih Pema

WNA bernama Muhammad Nabil bin Hot Man yang diamankan di kawasan Desa Teupin Gagah, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan sudah melanggar aturan karena masa izin paspor telah berakhir dan hanya menggunakan visa wisata.

Keberadaan WN Malaysia di lokasi tambang emas ilegal dengan menggunakan visa wisata itu menyalahi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, WN Malaysia tersebut juga telah melakukan kegiatan di lokasi tambang dan bekerja sama dengan para penambang ilegal, serta mendatangkan mesin pengolahan emas. Yang bersangkutan telah diamankan ke Kantor Imigrasi Meulaboh, sejak 10 Juni lalu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved