Berita Subulussalam
Polres Subulussalam Tunggu Hasil Lab, Soal Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Sawit di Sungai Longkib
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, polisi telah melakukan pengambilan sample air di enam titik serta lima ekor ikan yang mati di sungai Longkib.
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, polisi telah melakukan pengambilan sample air di enam titik serta lima ekor ikan yang mati di sungai Longkib.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepolisian resor (Polres) Subulussalam telah bergerak cepat dalam rangka menyelidiki dugaan pencemaran limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) ke sungai Longkib beberapa waktu lalu.
”Namun untuk kepastiannya kita masih menunggu hasil laboratorium,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK saat meninjau langsung kolam penampungan limbah PMKS PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) Senin (22/6/2020) di Kecamatan Longkib.
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, polisi telah melakukan pengambilan sample air di enam titik serta lima ekor ikan yang mati di sungai Longkib.
Pengambilan sampel air dan ikan mati ini dilakukan pascainformasi ikan mabuk secara massal di Sungai Longkib yang diduga disebabkan pencemaran limbah pabrik. Air dan ikan dikirim ke laboratorium forensik guna meneliti secara ilmiah apakah tercemar limbah pabrik.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono memastikan laboratorium tempat mereka memeriksakan baku mutu air memiliki sertifikasi dan hasilnya dinyatakan independen.
• Total Pasien Covid-19 di Banda Aceh 8 orang, 3 Orang Sembuh dan Lima Orang Lagi Masih Dirawat
• Trump Tuding Ada Konspirasi Asing Ingin Menumbangkannya dalam Pemilihan Presiden
• Pohon Masih Tersangkut di Atap Dapur Dua Rumah di Setia Abdya, Ini Kendala tak Bisa Dibersihkan
Dalam hal ini, Kapolres AKBP Qori Wicaksono menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan hukum jika memang ada masalah dalam kasus dugaan pencemaran limbah.
Selain itu Pemerintah Kota Subulussalam, lanjut Kapolres AKBP Qori Wicaksono menempuh langkah apa yang diambil akan berkoordinasi.
Polisi, kata Kapolres AKBP Qori akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat mengenai langkah-langkah yang diambil.
Jika memang ada pencemaran di sungai lanjut AKBP Qori maka apapun yang diambil pemerintah polisi siap mendukung.
Ditambahkan, sekiranya hasil laboratorium menyatakan adanya pencemaran limbah ke sungai maka polisi akan menerapkan UU 32 Tahun 2009 tentang penanganan lingkungan hidup.
”Kalau ada pelanggaran dalam tata kelola limbah ini polisi memiliki kewenangan untuk menyidik,” tegas Kapolres AKBP Qori Wicaksono
Sebelumnya, Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE bersama Kapolres AKBP Qori Wicaksono S.IK dan sejumlah pejabat, Senin (22/6/2020) turun ke lokasi meninjau kolam limbah Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Bumi Daya Agrotamas (BDA) di Longkib. Peninjauan limbah ini menyikapi mabuk dan matinya ikan-ikan di sungai Longkib pekan lalu