Berita Langsa
Dua Pria Diduga Rentenir yang Diamankan WH Langsa Akui Kegiatan Mereka Ilegal, Koperasi tak Ada Izin
Pengakuan itu sesuai surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani kedua pria itu.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Pengakuan keduanya, jelas Aji Usmanuddin, selama ini mereka beroperasi di Kota Langsa di bawah atau bekerja di bawah Koperasi RMJ.
"Menurut keterangan mereka, saat ini pelanggan mereka sudah 200 orang lebih di wilayah Langsa dan Aceh Tamiang," ujarnya.
Sambung Aji, selama ini jika warga meminjam uang Rp 1 juta, maka selama sebulan atau 30 hari harus membayar Rp 40 ribu setiap harinya.
Nilai pinjaman bervariasi, ada Rp 1 juta, Rp 2 juta, hingga Rp 5 juta, dengan tenggang waktu bayar selama sebulan wajib lunas.
Sedangkan jaminan pinjaman, warga harus memberikan BPKB kendaraan kepada oknum diduga rentenir ini.
Setiap hari oknum ini mendatangi warga peminjam untuk mengutip cicilannya yang telah mereka tentukan dan sepakati sebelumnya.
"Uang pinjaman itu, ditawarkan oleh oknum diduga rentenir. Warga atau korban yang tergiyur proses cepat, langsung mengambil uang dari oknum itu," jelas Aji. (*)