Minggu, 12 April 2026

Berita Bireuen

Empat Warga Sawang Aceh Utara Diamankan Polres Bireuen, Ini Pelanggarannya

Empat warga Desa Gunci, Sawang Aceh Utara diamankan aparat penegak hukum Polres Bireuen sekitar pukul 20.15 WIB, Jumat (19/06/2020) saat berada di...

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

 

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Empat warga Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara diamankan aparat penegak hukum Polres Bireuen, Jumat (19/06/2020) sekitar pukul 20.15 WIB saat berada di kawasan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putrantro SIK didampingi anggota Pidum Polres Bireuen, Brigadir Zainal Efendi kepada Serambinews.com, Selasa (23/06/2020) mengatakan, mereka diamankan ke Mapolres Bireuen karena diduga telah menangkap satwa yang dilindungi seekor Siamang Hitam.

Iptu Dimmas Adhit Putrantro SIK menjelaskan, mereka yang ditangkap karena diduga melanggar Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) berinisial MH Yn (17) pelajar, Fau bin My (19), Ref bin Hl (19) dan Syah bin Is (16) keempatnya status eks pelajar dan merupakan warga Gampong Gunci, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Menyangkut kronologi penangkapan terhadap mereka Kasat Reskrim mengatakan, Jumat (19/06/2020) sekitar pukul 20.15 WIB, tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin KBO Reskrim sedang melakukan patroli di wilayah Gandapura, Kabupaten Bireuen. Saat sedang patroli berpapasan dengan satu unit mobil Isuzu Panther pikap.

Tim Opsnal Satreskrim kemudian memberhentikan mobil tersebut, kemudian memeriksa barang-barang bawaan. Saat pemeriksaan mobil tersebut mengangkut lima jirigen minyak.

Setelah diperiksa, ditemukan satu ekor binatang Siamang Hitam dalam sebuah keranjang, keranjang tersebut tebuat dari rotan dan ditutup dengan papan.

Melihat Siamang hitam termasuk binatang dilindungi, maka Siamang Hitam dan empat orang yang ada dalam mobil segera diamankan. Mereka diduga sebagai penjual satwa liar yang dilindungi. Dari keterangan mereka, Siamang hitam itu diperoleh dari orang lain.

Kini, tim penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, mereka berempat dipersalahkan melakukan tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yg dilindungi dalam keadaan hidup.

Perbuatan mereka dijerat dengan pasal Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE). Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil Panther warna hitam BL 8131 ZR, seekor Siamang Hitam jantan dan satu keranjang ikan.(*)

Arab Saudi Tetap Menggelar Ibadah Haji Tahun 2020, Ini Dua Kelompok yang Diperbolehkan Ikut

Ini Pengakuan Dua Korban Perampokan Mobil Box di Lamtamot, Aceh Besar yang Dibuang ke Juli, Bireuen

Temuan Benda Mirip Bom di Jembatan Fly Over, DPRK Banda Aceh Duga Ada Pihak Ingin Ganggu Kedamaian

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved