Penderita Gangguan Jiwa
Penderita Gangguan Jiwa di Aceh Barat Capai 519 Orang, Ini Langkah Penanganan Pemerintah
Disebutkan, penyebab terjadinya gangguan jiwa itu berbagai faktor di antaranya, karena faktor ekonomi, gagal cita-cita, masalah keluarga, masalah hart
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pasien gangguan jiwa di AcehBarat saat ini mencapai 519 orang, yang tersebar di 12 kecamatan.
Sejauh ini, tahun 2020 di Aceh Barat belum ditemukan adanya pasien yang dipasung, dan jumlah tersebut terdiri dari pasien ringan, sedang dan berat.
“Total orang sakit jiwa sampai sekarang berjumlah 519 orang, tersebar di 12 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Barat,” terang M Idrus, Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P), pada Dinas Kesehatan Aceh Barat kepada Serambi, Selasa (23/6/2020).
Disebutkan, penyebab terjadinya gangguan jiwa itu berbagai faktor di antaranya, karena faktor ekonomi, gagal cita-cita, masalah keluarga, masalah harta dan sejumlah penyebab lainnya.
Sementara terkait sejumlah penderita gangguan jiwa yang telah terdata di Dinas Kesehatan itu masih terus dilakukan penanganan oleh dokter dan perawat kusus kejiwaan di setiap Puskesmas.
Ia menambahkan, menyangkut dengan obat-obatan diberikan secara berkala, namun pihaknya juga mendapatkan kendala, yaitu saat keluarga pasien enggan mengambil obat ke Puskesmas, sehingga kemudian menghambat terhadap masa penyembuhan pasien.
Akan tetapi pihaknya tidak bisa menyalahkan keluarga, sebab tentu dikala sampai pada waktu harus mengambil obat, terkadang ada kesibukan tersendiri yang mungkin tidak bisa dihindari, atau pun terkadang ada yang lupa.
“Masalahnya tidak semua keluarga pasien rajin mengambil obat atau mengantarkan pasien berobat, ada keluarga pasien juga kadang-kadang tidak mau mengantar pasien jiwa itu ke Puskesmas,” tukasnya.
• John Kei Bantah Perintah Bunuh Pamannya, Begini Kata Penyidik
• Kajari Aceh Tenggara Komit Tuntaskan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi
• Nur Halimatuz Zuhra STP, Juara Karate Se-Sumatera yang Ingin Jadi Dosen
Lebih lanjut jelas M Idrus, petugas kesehatan di samping melakukan home visit atau mengunjungi rumah-rumah pasien dan melakukan Anamnesa yaitu cara pemeriksaan yang dilakukan dengan wawancara secara langsung pada pasien.
Selain itu, petugas juga memberi edukasi atau pembelajaran seperti menjaga kersihan badan, kuku dan pakaian.
“Kita berharap pihak keluarga pasien untuk selalu proaktif dalam membantu menyembuhkan pasien, dengan selalu menjaga ketersediaan obat dengan mengambilnya di puskesmas,” harapnya.
Di sisi lain pihkanya berharap kepada masyarakat, jika ada menemukan warga yang mengarah kepada gangguan jiwa hendaknya segera melaporkan kepada petugas Puskesmas terdekat di kecamatan.
Hal itu dimaksud agar pasien tersebut dapat segera dilakukan penanganan, namun jika yang bersangkutan telah melangalami gangguan jiwa pada kata gori berat tentu akan sangat sulit masa penyembuhannya.
Sementara untuk konsumsi obat terhadap pasien gangguan jiwa tersebut, memiliki ketentuan tersendiri, sebab ada katagori berat, sedang dan ringan, sehingga untuk konsumsi obat tersebut ada yang setahun sekali, satu bulan sekali, minggu dan perhari, tergangtung dengan kondisi pasien.
“Kita berharap kepada masyarakat di Aceh Barat kiranya jika menemukan adanya gejala gangguan jiwa kita harapkan bisa segera melaporkan kepada petugas kita di Puskesmas di kecamatan masing-masing, supaya ada penanganan cepat nantinya,” harap M Idrus.(*)