Polisi Bongkar Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 Sekali Kencan
Cara kerja TJR, kata Matnur, memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial miliknya.
Dari lokasi hotel yang digerebek, polisi juga menemukan barang bukti 9 buah kondom berbagai merek dan juga uang tunai Rp 610.000 yang diduga hasil prostitusi online.
SERAMBINEWS.COM, KALIMANTAN SELATAN - Dengan motif mengeruk keuntungan, orang rela melakukan apa saja, termasuk dengan cara-cara yang melanggar aturan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) membongkar bisnis prostitusi online yang dilakukan seorang mucikari berinisial TJR (23). TJR ditangkap di salah satu kamar hotel di Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel, bersama beberapa wanita muda pekerja seks dan laki-laki hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Matnur mengatakan, saat digerebek, polisi menemukan bukti percakapan transaksi seks online melalui telepon genggam TJR.
• Prostitusi Selama Ramadhan Bermodus Panti Pijat, Libatkan Gadis Belia, 65 Alat Kontrasepsi Disita
• Praktik Prostitusi di Bawah Umur Terungkap
• Ini Tarif Ditawarkan Tersangka Mucikari Prostitusi Online di Langsa dan Ancaman Hukuman Atas Mereka
"Petugas melakukan pemeriksaan HP dan didapat pesan-pesan dalam sebuah aplikasi milik TJR yang berisikan penawaran atau pemasaran seorang perempuan yang dijadikan pekerja seks komersil," ujar Iptu Matnur saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).
Matnur menuturkan, bisnis prostitusi online yang dijalankan TJR berhasil dibongkar berkat laporan masyarakat. Cara kerja TJR, kata Matnur, memasarkan wanita-wanita muda melalui salah satu aplikasi media sosial miliknya.
Tarifnya Rp 300.000 sekali kencan. " Tarif 300 ribu rupiah untuk satu kali melayani tamu dan juga layanan tempat atau kamar sudah disediakan oleh TJR," ungkapnya.
• Berhasil Ungkap Prostitusi Online, Wali Kota Apresiasi Kinerja Polres Langsa
• Pelaku Prostitusi Online di Langsa Didominasi Ibu Rumah Tangga, Dua Mucikari Tersangka, 5 jadi Saksi
• Fakta Baru Bisnis Prostitusi Mami Lisa, Libatkan 600 Cewek Muda, Langganan Pengusaha dan Pejabat
Matnur menambahkan, dari lokasi hotel yang digerebek, polisi juga menemukan barang bukti 9 buah kondom berbagai merek dan juga uang tunai Rp 610.000 yang diduga hasil prostitusi online.
"TJR mendapat upah Rp 50.000 dari setiap sekali transaksi," jelasnya. Untuk kepentingan penyidikan, TJR kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong. TJR akan disangkakan pasal 296 junto Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 2 tahun 4 bulan penjara.(kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prostitusi Online Bertarif Rp 300.000 Sekali Kencan Dibongkar, Muncikari Ditangkap"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/prostitusi-online_20180327_103035.jpg)