5 Fakta RUU HIP, Diusulkan DPR RI hingga Ditolak Berbagai Pihak, Pembahasan Tunggu Surat Presiden
Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menjadi perbincangan di Tanah Air.
SERAMBINEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) masih menjadi perbincangan di Tanah Air.
Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pandemi.
Sebab, hal itu bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini.
Oleh karena itu, RUU HIP menuai sejumlah tanggapan dan polemik dari berbagai tokoh.
Berikut 5 fakta mengenai RUU HIP yang perlu diketahui:
1. Diusulkan oleh DPR RI
Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang dusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Dari catatan rapat tersebut, disebutkan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila.
Adapun dalam RUU tersebut membahas dibentuknya beberapa badan, seperti Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.
2. Membuat bias Pancasila
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengkritisi sejumlah pasal, salah satunya Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pacasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.
Karena istilah tersebut tidak pernah disebutkan dalam lembaran negara, menyebabkan istilah Pancasila menjadi bias.
Menurutnya, Trisila hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong-royong.
Trisila dan Ekasila mengabakan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah disebutkan jelas dalam UUD NKRI 1945.
3. Usulan cabut RUU HIP