Rabu, 3 Juni 2026

Info Haji

Arab Saudi Putuskan Adakan Ibadah Haji Terbatas, Ini Penjelasan Menteri Agama

Fachrul Razi menilai aspek keselamatan jemaah merupakan prioritas di tengah pandemi Covid-19.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
ILUSTRASI - Suasana keberangkatan jamaah haji beberapa waktu lalu ke Arab Saudi 

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah tahun 1441 H atau tahun 2020," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Dengan adanya pembatalan itu, Fachrul Razi memastikan 221.000 calon jemaah haji gagal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini.

Meski begitu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH."

"Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan."

"Silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul Razi.

Namun, jika jemaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini, maka mereka akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 Masehi mendatang," jelasnya.

Menurut Fachrul Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji."

"Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 Masehi," katanya.

Fachrul Razi menggarisbawahi, pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama.

Karena, paling rendah Rp 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar.

Shalat Tahajud Sendiri di Rumah, Ini Niat dan Tata Cara Lengkap Doa Setelah Tahajud

7 Manfaat Jus Sirsak Diminum Tiap Hari Lebih Ampuh dari Obat

Awas! Pemerintah Akan Pecat PNS yang Tidak Produktif Bekerja, Ini Aturannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Putuskan Adakan Ibadah Haji Terbatas, Begini Sikap Menteri Agama RI, 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved