Berita Aceh Barat
Butiran Emas dan Alat Berat Diamankan, Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat
Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di kawasan Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di kawasan Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas pada, Selasa (23/6/2020) malam.
Dari hasil penggerebekan itu polisi berhasil menangkap 7 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti di lokasi tambang.
Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut berupa butiran emas dalam botol mineral yang masih bercampur pasir.
Satu set asbuk atau tempat penyaring emas dan alat pengindang emas.
Satu unit alat berat Excavator beko merek Hitachi, warna orange beserta kuncinya.
• Siap-siap Gelar Latihan, Tiga Pemain Paris Saint-Germain Malah Positif Virus Corona
Ketujuh tersangka itu semua warga Kecamatan Sungai Mas, yang terdiri dari pemilik beko, dan para pekerja.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui melalui Waka Polres Kompol M Zainuddin di damping Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Serambinews.com, Rabu (24/6/2020) mengatakan, mereka semua ditangkap di lokasi tambang atas dugaan melakukan aktivitas penambangan ilegal.
• Stok Darah Golongan Darah A di UDD PMI Aceh Utara Minim
Disebutkan, penangkapan para tersangka yang melakukan aktifitas tambang ilegal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sehingga pihak Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan pada Selasa sore harinya.
Dari penyelidikan tersebut polisi menemukan salah satu lokasi tambang emas ilegal.
Di sana saat itu sedang berlangsungnya aktivitas penambangan emas.
• Sertifikasi Benih IF8 Terbengkalai, Abdullah Puteh Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan
Dari situ lah polisi langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Sementara para tersangka dan sejumlah barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terkait kasus tersebut akan disangkakan dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009.