Berita Aceh Barat

Butiran Emas dan Alat Berat Diamankan, Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di kawasan Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tujuh orang tersangka pelaku tambang emas ilegal yang telah diamankan di Mapolres Aceh Barat, Rabu (24/6/2020), mereka ditangkap di lokasi tambang emas saat beraktifitas. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di kawasan  Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas pada, Selasa (23/6/2020) malam.

Dari hasil penggerebekan itu polisi berhasil menangkap 7 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti di lokasi tambang.

Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut berupa butiran emas dalam botol mineral yang masih bercampur pasir.

Satu set asbuk atau tempat penyaring emas dan alat pengindang emas.

Satu unit alat berat Excavator beko merek Hitachi, warna orange beserta kuncinya.

Siap-siap Gelar Latihan, Tiga Pemain Paris Saint-Germain Malah Positif Virus Corona

Ketujuh tersangka itu semua warga Kecamatan Sungai Mas, yang terdiri dari pemilik beko, dan para pekerja.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui melalui Waka Polres Kompol M Zainuddin di damping Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Serambinews.com, Rabu (24/6/2020) mengatakan, mereka semua ditangkap di lokasi tambang atas dugaan melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Stok Darah Golongan Darah A di UDD PMI Aceh Utara Minim

Disebutkan, penangkapan para tersangka yang melakukan aktifitas tambang ilegal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

Sehingga pihak Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan pada Selasa sore harinya.

Dari penyelidikan tersebut polisi menemukan salah satu lokasi tambang emas ilegal.

Di sana saat itu sedang berlangsungnya aktivitas penambangan emas.

Sertifikasi Benih IF8 Terbengkalai, Abdullah Puteh Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan

Dari situ lah polisi langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Sementara para tersangka dan sejumlah barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terkait kasus tersebut akan disangkakan dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved