Pengembangan Benih IF8
Sertifikasi Benih IF8 Terbengkalai, Abdullah Puteh Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan
Abdullah Puteh mengakui tujuannya menemui Tgk Munirwan untuk memberi semangat karena pengembangan benih IF8 yang dilakukannya membawa kemakmuran masy
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Anggota DPD RI asal Aceh, Abdullah Puteh meminta Pemerintah Aceh turun tangan membantu sertifikasi benih IF8 yang hingga kini belum bisa digunakan petani.
Permintaan ini disampaikan Abdullah Puteh setelah dirinya menemui Keuchik Meunasah Rayeuk, Munirwan di Lhokseumawe, Rabu (24/6/2020) siang.
Abdullah Puteh mengakui tujuannya menemui Tgk Munirwan untuk memberi semangat karena pengembangan benih IF8 yang dilakukannya membawa kemakmuran masyarakat.
“Kreativitas Tengku Munirwan sesuatu yang berharga bagi masyarakat, kita butuh orang orang kreatif seperti beliau,” kata Abdullah Puteh saat mengabari hasil pertemuan itu.
Munirwan yang sempat ditahan karena menyebarkan benih padi IF8 ini berharap pemerintah menerbitkan sertifikasi bibit IF8 agar bisa digunakan petani.
• Viral, Video Rekaman CCTV Pedagang Bakso Keliling Diduga Meludahi Mangkuk Pembeli
• Dulmusrid-Sazali Hattrick Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI
• Merinding! Foto Minyak Goreng Dipenuhi Semut Merah Viral di Twitter, Begini Tips Ampuh Mengusirnya
Dia pun berharap Abdullah Puteh bersedia memfasilitasi sertifikasi benih IF8 dengan mendorong pemerintah serta pihak terkait agar dapat terwujud secepatnya.
Munirwan memastikan peminat bibit ini cukup tinggi karena menghasilkan produksi yang cukup baik. Namun karena terganjal regulasi akibat belum tersertifikasi, bibit unggul ini belum bisa digunakan petani.
“Benih IF8 harus dikembangkan, karena sudah sangat diminati oleh petani, terkait sertifikasi, kami berharap benih IF8 dapat segera mendapat sertifikasi agar penyebarannya lebih bebas” pesan Munirwan melalui Puteh.
Puteh pun menekankan dirinya akan segera membahas persoalan ini dengan pemerintah Aceh agar proses sertifikasi segera dilakukan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
“Sudah satu tahun berlalu ketika kasus ini ramai karena dianggap ilegal, seharunya persoalan sertifikasi sudah selesai. Tapi kita belum tahu apa kendalanya, maka nanti akan berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh untuk mencari jalan ke luar,” ungkapnya.
Diketahui Tgk Munirwan sempat ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Aceh pada Juli 2019 setelah dilaporkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Dia dituduh memproduksi, mengedar dan memperdagangkan secara komersial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Munirwan sendiri sebelumnya sukses mengembangkan padi jenis IF8 di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.
Inovasinya menjadikan Desa Meunasah Rayeuk terpilih menjadi juara II Nasional Inovasi Desa dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.(*)