Berita Aceh Barat
Butiran Emas dan Alat Berat Diamankan, Polisi Tangkap 7 Penambang Emas Ilegal di Aceh Barat
Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di kawasan Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sat Reskrim Polres Aceh Barat melakukan penggerebekan ke lokasi tambang emas ilegal di kawasan Gampong Gleng, Kecamatan Sungai Mas pada, Selasa (23/6/2020) malam.
Dari hasil penggerebekan itu polisi berhasil menangkap 7 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti di lokasi tambang.
Sementara sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut berupa butiran emas dalam botol mineral yang masih bercampur pasir.
Satu set asbuk atau tempat penyaring emas dan alat pengindang emas.
Satu unit alat berat Excavator beko merek Hitachi, warna orange beserta kuncinya.
• Siap-siap Gelar Latihan, Tiga Pemain Paris Saint-Germain Malah Positif Virus Corona
Ketujuh tersangka itu semua warga Kecamatan Sungai Mas, yang terdiri dari pemilik beko, dan para pekerja.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui melalui Waka Polres Kompol M Zainuddin di damping Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap kepada Serambinews.com, Rabu (24/6/2020) mengatakan, mereka semua ditangkap di lokasi tambang atas dugaan melakukan aktivitas penambangan ilegal.
• Stok Darah Golongan Darah A di UDD PMI Aceh Utara Minim
Disebutkan, penangkapan para tersangka yang melakukan aktifitas tambang ilegal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
Sehingga pihak Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan pada Selasa sore harinya.
Dari penyelidikan tersebut polisi menemukan salah satu lokasi tambang emas ilegal.
Di sana saat itu sedang berlangsungnya aktivitas penambangan emas.
• Sertifikasi Benih IF8 Terbengkalai, Abdullah Puteh Minta Pemerintah Aceh Turun Tangan
Dari situ lah polisi langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Sementara para tersangka dan sejumlah barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terkait kasus tersebut akan disangkakan dengan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009.
Tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Marak tambang ilegal
Waka Polres Aceh Barat Kolpol M Zainuddin kepada Serambinews.com, Rabu (24/6/2020) mengatakan, saat ini aktivitas penambangan ilegal masih marak terjadi yang dilakukan secara sembunyi-sembuyi.
• Untuk Bendung Pengaruh China, Amerika Akan Pindahkan 9.500 Pasukan dari Jeman ke Indo-Pasifik
Menyangkut dengan hal tersebut saat ini sejumlah titik masih terus dilakukan pemantauan pada lokasi-lokasi yang sedang dicurigai.
“Semua pelaku illegal mining akan kita tindak tegas, sebab sebelumnya semua kepala desa sudah kita warning melalui sosialisasi yang sudah kita lakukan jauh sebelumnya, saat ini akan kita tindak tegas,” ujar Kompol M Zainuddin.
Disebutkan, jauh sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada semua keuchik di Aceh Barat, supaya kegiatan illegal tersebut jangan pernah dilakukan lagi.
• Gunakan Helikopter Mewah, Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Namun saat ini setiap pelaku akan ditangkap jika kedapatan melakukan aktivitas tersebut.(*)