Berita Aceh Tamiang

Dua Kafe di Aceh Tamiang Digerebek Satpol PP, Sediakan Layanan Karaoke dengan Volume Tinggi

“Ternyata benar, ketika kami datang kedua kafe itu sedang melayani pengunjung dengan volume musik yang sangat tinggi, sangat bising,” kata Syahrir.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Dok: Satpol PP/WH
Petugas Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan amplifier dari kafe yang menyediakan layanan karaoke ilegal. 

“Ternyata benar, ketika kami datang kedua kafe itu sedang melayani pengunjung dengan volume musik yang sangat tinggi, sangat bising,” kata Syahrir, Rabu (24/6/2020).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Dua kafe yang menyediakan layanan karaoke di Sungailiput, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang digerebek Satpol PP/WH, Selasa (23/6/2020) malam.

Dua wanita pengelola kafe tersebut, P (41) warga Sukaramai I, Seruway dan M (40) penduduk Seumadam, Kejuruanmuda turut diamankan.

Keduanya diamankan bersama barang bukti dua unit DVD player, dua unit amplifier, dan empat mikrofon.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu menjelaskan, penggerebekan diawali laporan warga yang terusik dengan aktivitas kedua kafe itu, karena kerap menghidupkan musik dengan volume tinggi.

Posisi kedua kafe yang saling berdekatan, membuat kebisingan yang ditimbulkan semakin mengganggu warga setempat.

Awalnya kata Syahrir, warga mencoba memaklumi aktivitas kedua kafe itu dan hanya sesekali memberi peringatan.

Frustasi Istrinya Tewas Kecelakaan, Pria 4 Anak Ini Menikah Lagi dengan Tikus Betina

Namun karena pengelola kafe tidak pernah menggubris, kasus ini pun diteruskan warga ke Satpol PP/WH.

“Ternyata benar, ketika kami datang kedua kafe itu sedang melayani pengunjung dengan volume musik yang sangat tinggi, sangat bising,” kata Syahrir, Rabu (24/6/2020).

Syahrir menambahkan, kedua pemilik kafe itu tidak memiliki izin menjalankan usaha karaoke.

Sehingga langsung diamankan untuk dimintai keterangan.

Keduanya terindikasi melanggar poin surat edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 180/5320 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Pada poin 1C dijelaskan masyarakat umum, pemilik kafe, restoran, rumah makan, hotel dilarang mengadakan keyboar, band, karaoke dan sejenisnya tanpa izin dari pihak berwenang.

“Bukan tidak boleh, tapi ada syarat yang harus dipenuhi bila ingin menyediakan fasilitas karaoke. Selain izin, operasionalnya juga dibatasi sampai pukul 18.00 WIB,” terang Syahrir.

Syahrir menambahkan, dalam operasi ini Satpol PP/WH hanya menghentikan layanan karaoke.

Sementara operasinal kafe yang menjual makanan dan minuman tetap berjalan normal.

“Untuk usaha kafenya tidak ada masalah, terus jalan karena kami hanya menindak karaokenya,” ungkapnya. (*)

Manfaat dan Efek Samping Serai bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Mengobati Demam hingga Hipertensi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved