Tersangka Judi Online Ditangkap

Tiga Tersangka Judi Online Ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa di Warnet Ini

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa meringkus tiga tersangka judi online, IA, ZK, dan RA di tiga warnet berbeda.

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, disampingi Kasubbag Humas, AKP Sugiono dan Kanit II Tipidter, Aipda Syah Mohd Hendra Rosi SH, memperlihatkan BB dan tersangka judi online, di aula Mapolres Langsa. 

 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa meringkus tiga tersangka judi online, IA, ZK, dan RA di tiga warnet berbeda.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa meringkus tiga tersangka judi online, IA, ZK, dan RA di tiga warnet berbeda.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, mengatakan, tersangka ZK (43) diamankan di warnet Blue Girl di Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat. 

ZK sekaligus pemilik Warnet Blue Girl ini ditangkap pada pukul 21.00 WIB.

Bersamanya disita BB 1 CPU merk Futura Ned x Vioo, 1 monitor merk Acer, uang tunai Rp 300.000, dan 2 lembar kertas ID sbobet.

Selanjutnya, tersangka IA (37) pemilik Warnet ID LGS ditangkap pukul 21.17 WIB di warnetnya di Dusun Ikhlas, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota. 

Dari warnet itu, petugas mengamankan BB 1 CPU merk DELL, 1 monitor merk H198HQV, 1 keyboad, 1 mouse, uang tunai Rp 250.000, dan 7 lembar kertas ID.

KSM Perbaiki Kerusakan IPAL di Rumah Apung Kuala Bubon, Terkait Keluhan Bau Kotoran Manusia

 Kemudian terakhir, tersangka RA (23) sebagai penjaga warnet ditangkap pukul 22.00 WIB, di Warnet Gladi Net di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Di warnet itu disita BB 1 CPU Merk Futura NED x Vioo, 1 monitor Merk Acer, 1 keyboard dan mouse, uang Sebesar Rp 200.000, dan 3 lembar kertas ID.

"Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (22/06/2020) malam dan langsung diamankan ke Mapolres Langsa," sebut Ipda Narsyah. 

 Berita sebelumnya, tiga tersangka judi online selama ini menyediakan (menjual) ID sbobed (judi online) dengan nilai bervariasi dan mendapat keuntungan 20-30 persen.

"Nilai ID sbobed yang mereka jual bervariasi ada yang Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, Rp 100 ribu. Setiap ID mereka mendapat keuntungan antara 20-30 persen," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH.

Ipda Narsyah merincikan, bahwa untuk ID sbobed 25 ribu dijual pelaku Rp 30 ribu, lalu ID Rp 50 ribu dijual Rp 60 ribu, dan ID Rp 100 ribu dijual Rp 110 ribu.

Menurut Kanit, awalnya anggota Unit Opsnal Sat Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa di warnet ID LGS, Warnet GN, dan Warnet BG ada menyediakan ID judi online jenis sbobed. 

Kodim Pidie Gelar Even Pencak Silat, Diikuti Peserta dari Pidie dan Pidie Jaya

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal langsung bergerak mendatangi ketiga warnet tersebut pada Senin (22/06/2020) malam.

Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku sebagai pemilik warnet. 

Sebelumnya dilaporkan, Tim Opsnal Sat Reserse Kriminal Polres Langsa, berhasil menciduk tiga tersangka judi online.

Ketiganya berprofesi sebagai penyedia ID judi online jenis sbobed. 

Polisi juga menyita barang bukti (BB) 2 unit CPU dan 3 unit layar monitor komputer, uang tunai Rp 750 ribu, serta 12 lembar ID judi online jenis sbobed. 

Pengungkapan kasus judi online ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, pada konferensi pers, di aula Mapolres Langsa, Rabu (24/06/2020).

Ipda Narsyah merincikan, ketiga tersangka berinisial IA 23, Dusun Cendana, Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43) Dusun Melati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, dan IH (32) warga Dusun Ikhlas Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Ketiga tersangka ditangkap di tiga warnet dengan lokasi terpisah pada Senin (22/06/200) malam lalu.

Setelah sebelumnya Tim Opsnal Sat Reskrim mendapat laporan dari masyarakat.

"Saat ini tersangka serta BB judi online jenis sbobed ini sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Narsyah. (*)

Dulmusrid - Sazali Hattrick WTP dari BPK RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved