Berita Bireuen
Tim KPK Nilai Gampong Meunasah Timu Peusangan Bireuen sebagai Calon Desa Antikorupsi Aceh 2025
Kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Aceh itu untuk menilai Gampong Meunasah Timu sebagai calon desa yang akan
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Aceh itu untuk menilai Gampong Meunasah Timu sebagai calon desa yang akan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi di Aceh.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim penilai calon perluasan Percontohan Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Aceh tahun 2025, Rabu (8/10/2025), berkunjung ke Gampong Meunasah Timu, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Kedatangan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Inspektorat Aceh itu untuk menilai Gampong Meunasah Timu sebagai calon desa yang akan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi di Aceh.
Kegiatan tersebut disambut Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, didampingi Plt Camat Peusangan, perangkat gampong, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, serta para undangan lainnya.
Pertemuan berlangsung di kantor gampong setempat dalam suasana penuh antusiasme.
Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Aceh, Cut Desma Saminara SE MSi CRMP, yang mewakili tim penilai provinsi mengatakan, program percontohan ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi dari tingkat desa.
“Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sejak pertama kali disurvei pada tahun 1995 hanya sebesar 19. Kini setelah 30 tahun, nilainya baru meningkat menjadi 37 dan berada di peringkat 99 dunia.
Artinya, masih banyak yang harus kita benahi,” ungkap Cut Desma.
Baca juga: Dinyatakan Hamil dan Gagal Nikah, Catin Gugat Pemkab Bireuen Rp1 Miliar Lebih, Ini Kata Saksi Ahli
Ia menegaskan, korupsi telah dikategorikan sebagai extra ordinary crime karena dampaknya yang luas dan merugikan masyarakat, termasuk di tingkat desa.“Korupsi membuat kesengsaraan bagi diri sendiri dan pemerintahan. Harga diri jatuh, keluarga hancur, dan kepercayaan publik hilang,” tambahnya.
1.500 Kepala Desa Terjerat Kasus KorupsiPlt Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno, dalam kesempatan itu memberikan apresiasi atas komitmen Bupati Bireuen mendukung program Desa Antikorupsi.
Ia mengungkapkan, program ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa.
“Sejak 2014 hingga akhir 2024, sudah hampir 1.500 kepala desa yang terjerat kasus korupsi. Itu baru yang terungkap dan sudah diproses hukum,” ungkap Rino Haruno.
KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan telah menyusun 18 indikator penilaian Desa Antikorupsi, meliputi tata kelola keuangan desa, pengawasan oleh inspektorat, kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, dan partisipasi publik.
Baca juga: HUT Ke-26 Bireuen, Ribuan Warga Padati Lapangan RTH Cot Gapu
“Kami berharap tokoh-tokoh masyarakat terus berperan aktif mengingatkan perangkat gampong dan keuchik agar tata kelola pemerintahan tetap transparan dan akuntabel,” pesan Rino.
Tekankan Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Dinyatakan Hamil dan Gagal Nikah, Catin Gugat Pemkab Bireuen Rp1 Miliar Lebih, Ini Kata Saksi Ahli |
![]() |
---|
HUT Ke-26 Bireuen, Ribuan Warga Padati Lapangan RTH Cot Gapu |
![]() |
---|
Ayo Ikut Donor Darah Memeriahkan HUT Bireuen, Ini Jadwal dan Lokasinya |
![]() |
---|
Wagub Silaturahmi ke Kampus UNIKI Bireuen, Ajak Mahasiswa Aktif dan Optimis |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Stop 3 Perkara Pidana, Dihentikan dengan Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.