Tersangka Judi Online Ditangkap
Ungkap Kasus Judi Online, Toke Seum Dukung dan Apresiasi Polres Langsa
Wali Kota Langsa juga mendukung penuh langkah ke depan dilakukan Polres Langsa, untuk memberantas praktek judi online dan jenis judi-judi lainnya...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Wali Kota Langsa juga mendukung penuh langkah ke depan dilakukan Polres Langsa, untuk memberantas praktek judi online dan jenis judi-judi lainnya di daerah ini. Sehingga, Kota Langsa bisa bebas dari segala praktek perjudian (maisir-red) maupun perbuatan kriminal lainnya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE atau akrap disapa Toke Seum, mendukung penuh dan mengapresiasikan keberhasilan Sat Reskrim Polres Langsa, mengungkap kasus judi online di daerah setempat.
Toke Seum berharap, dengan ditangkapnya 3 tersangka penjual (penyedia) ID sbobet ini, bisa memberi efek jera bagi pelaku.
Serta menjadi contoh bagi yang lain, agar tidak lagi beraktivitas maisir.
Menurutnya, selain sangat dilarang oleh negara dan agama, perbuatan maisir judi online maupun judi jenis lainnya itu, juga dapat merusak moral dan perilaku generasi muda.
Wali Kota Langsa juga mendukung penuh langkah ke depan dilakukan Polres Langsa, untuk memberantas praktek judi online dan jenis judi-judi lainnya di daerah ini.
Sehingga, Kota Langsa bisa bebas dari segala praktek perjudian (maisir-red) maupun perbuatan kriminal lainnya.
• Tiga Tersangka Judi Online Ditangkap Sat Reskrim Polres Langsa di Warnet Ini
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi diresahkan.
"Keberhasilan Polres Langsa dan jajarannya ini patut diapresiasi, semoga kerja dengan penuh pengabdian dan keikhlasan ini menjadi amal ibadah kita semua di sisi Allah SWT," imbuh Wali Kota.
Tiga tersangka judi online atau tindak pidana maisir, oleh Penyidik Polres Langsa dikenakan (dipersangkakan) dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, menyampaikan, berkas perkara dan tersangka judi online ini secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa.
"Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, jika berkas dinyatakan lengkap oleh mereka, maka tersangka, barang bukti, dan berkas perkaranya akan kita limpahkan segera," ujarnya.
Ipda Narsyah menyebutkan, ketiga pelaku tindak pidana maisir atau perjudian online jenis sbobet ini, dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku RA, ZK, dan IA adalah Pasal 20 yang menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 di ancam dengan 'Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 45 bulan.
• Berlinang Air Mata, Pria Ini Terharu Lihat Daftar Makanan Sederhana yang Diinginkan Anak Yatim Piatu