Karena Jadi Korban Terorisme, Mantan Menkopolhukam Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta
Perintah memberikan kompensasi itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara selaku penusuk Wiranto.
Selain memerintahkan memberikan kompensasi sebesar Rp 37 juta kepada Wiranto dan Fuad, majelis hakim juga menyatakan Abu Rara bersama istrinya Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilah bersalah melakukan aksi penusukan terhadap Wiranto.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kompensasi sebesar Rp 37 juta kepada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap sebagai korban dari tindak terorisme.
Perintah memberikan kompensasi itu termaktub dalam amar putusan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara selaku penusuk Wiranto. Abu Rara dianggap terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
• Abu Rara Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara, Istrinya Dituntut 12 Tahun
• Kivlan Zen Ngaku Jadi Target Pembunuhan Mantan Menkopolhukam Wiranto hingga Luhut Panjaitan
• Bukan Cuma Istri TNI, Ini Daftar Lengkap Warga Sipil yang ‘Digaruk’ Gegara Nyinyir Wiranto
"Melalui Menteri Keuangan untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan perhitungan kompensasi atas nama Wiranto sebesar Rp 37 juta," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).
Majelis juga memerintahkan pembayaran kompensasi kepada anak buah Wiranto, Fuad Syauqi, sebesar Rp 28.220.157.
Saat peristiwa penusukan itu Fuad terluka ketika berusaha melindungi Wiranto.
Kompensasi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Aturan itu menyebutkan, setiap korban aksi terorisme merupakan tanggung jawab negara. "Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Hakim.
Selain memerintahkan memberikan kompensasi sebesar Rp 37 juta kepada Wiranto dan Fuad, majelis hakim juga menyatakan Abu Rara bersama istrinya Fitria Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilah bersalah melakukan aksi penusukan terhadap Wiranto.
• Isu Calon Menteri Jokowi Terus Menyebar, Prabowo Disebut Gantikan Wiranto sebagai Menkopolhukam
• Pasca Insiden Penusukan Wiranto di Pandeglang, Begini Metode Pengawalan Menteri Susi
• Fakta di Balik Tiga Anggota TNI Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Hujat Wiranto di Medsos
Peristiwa penusukan terhadap Wiranto itu terjadi di alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Serangan itu dilakukan secara membabi buta menggunakan kunai. Serangan itu membuat Wiranto, Kapolsek Menes Kompol Daryanto dan Fuad Syauqi terluka di tubuhnya.
"Terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai," ujar hakim dalam amarnya.
Akibat perbuatannya, Abu Rara dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 UU Terorisme. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 16 tahun bui.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal, di PN Jakbar, Kamis (25/6).
Sementara Fitria Diana alias Fitri Andriana yang turut berada di lokasi dan menyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto dengan kunai divonis 9 tahun penjara.
Selain Abu Rara dan Fitria, terdakwa lain yakni Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow juga divonis penjara selama 5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Jack Sparrow dihukum 7 tahun bui.
Meski demikian Jack Sparrow bukan dihukum dalam kasus penusukan Wiranto. Dalam hal ini, Jack Sparrow diyakini hakim telah melanggar pasal Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hakim menjelaskan bahwa kedua terdakwa pernah merencanakan aksi teror di sebuah toko emas di wilayah Banten. Namun rencana itu tidak pernah terlaksana oleh keduanya lantaran Abu Rara pindah tempat tinggal. "Terdakwa mengatakan kalau mau amaliyah (aksi teror dengan dalih jihad) ada PT Semen Merah Putih, saksi Abu Rara kemudian mengiyakan 'ya bisa itu', terdakwa langsung mengatakan bisa mencegat TKA di wilayah itu," kata dia.
• Habib Bahar bin Smith Ditahan di Sel Khusus Teroris, Puluhan Orang Protes di Depan Lapas
Dijelaskan juga bahwa hakim meyakini Jack Sparrow tidak berusaha mencegah tindakan teror oleh Abu Rara dan malah memberikan rekomendasi lokasi untuk menggencarkan aksinya. Hakim mengamini dakwaan dari JPU bahwa rencana aksi itu terungkap dari pesan singkat antara Syahrial dengan Samsudin. Kala itu, Jaksa menjelaskan Syahrial dan Samsudin saling kenal lantaran bergabung dengan beberapa grup WhatsApp, di antaranya 'Meniti Tauhid', 'Pengusung Tauhid', dan "Islamic State'.
"Menimbang bahwa kalimat terdakwa mengatakan kalau mau amaliyah di PT Semen justru terdakwa memiliki niat melakukan teror dan harus tetap menyarankan dan diberi target," kata Hakim. "Yaitu TKA di PT Semen, hal tersebut dikatakan karena terdakwa sudah merasa memiliki paham yang sama bersama saksi Abu Rara," tambah dia lagi.
Tidak Banding
Usai mendengar vonis hakim itu, Abu Rara menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian Abu Rara tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," ujar Abu Rara.
Kuasa hukum Abu Rara, Kamsi, membenarkan bahwa kliennya menerima vonis 12 tahun penjara dan tidak mengajukan banding karena merasa putusan sudah adil. "Sudah menerima. Kan putusan lumayan adil lah, dari 16 tahun diputus 12 tahun, terdakwa sudah pasrah menerima keputusan," kata Kamsi.
Sama seperti Abu Rara, Jack Sparrow dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi itu juga mengaku tidak akan mengajukan banding. Adapun Jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Abu Rara tersebut.(tribun network/gle/dod)