Breaking News

Berita Aceh Timur

Polsek Julok Aceh Timur Tangkap Seorang Tersangka Kasus Sabu-sabu, Sempat Berusaha Kabur

"Namun pelariannya gagal, karena petugas telah siaga di luar rumah dan pelaku berhasil diamankan," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Tersangka kasus sabu-sabu berinisila MD 

"Namun pelariannya gagal, karena petugas telah siaga di luar rumah dan pelaku berhasil diamankan," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI -  Polsek Julok, Aceh Timur, menangkap seorang tersangka kasus sabu-sabu di Desa Blang Gleum, Kecamatan Julok, Rabu (24/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pria warga desa setempat berinisial MD (36). 

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasubbag Humas Polres setempat, AKP Muhammad Nawawi, mengatakan saat pelaku digerebek di rumahnya, dia sempat melarikan diri atau berusahan kabur melalui pintu belakang.

"Namun pelariannya gagal, karena petugas telah siaga di luar rumah dan pelaku berhasil diamankan," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur, AKP Muhammad Nawawi.

Penangkapan terhadap pelaku, jelas AKP Muhammad Nawawi, berawal petugas mendapatkan laporan dari warga bahwa rumah pelaku sering didatangi oleh orang tak dikenal.

VIDEO - Ketua KPK Firli Tertangkap Naik Helikopter, Begini Respon ICW Hingga MAKI Lapor ke Dewas

Usai Diprotes Warga, Kapal Imigran Rohingya Kembali Ditarik ke Tepi Pantai Lancok, Aceh Utara

Modus Pengobatan Rohani, Dukun Cabul Minta Klien Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Julok Bripka Irwanyah, melaporkan kepada Kapolsek AKP Masri Aswara yang selanjutnya memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama sejumlah angota langsung menuju ke rumah pelaku.

Sesampainya di lokasi petugas melakukan penggeledahan.

Saat itu ia berusaha melarikan diri, tapi petugas berhasil mengamankannya.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku, akhirnya petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 paket dengan berat 3,90 gram.

Dua buah kaleng rokok, alat hisap, dompet, dan satu HP.

"Barang bukti tersebut ditemukan petugas di belakang pintu kamar milik pelaku," jelas AKP Muhammad Nawawi.

Kepada petugas, pelaku mengaku semua barang bukti tersebut miliknya.

Kini, pelaku dan barang bukti tersebut dari Polsek Julok telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved