Video

VIDEO - Ketua KPK Firli Tertangkap Naik Helikopter, Begini Respon ICW Hingga MAKI Lapor ke Dewas

KPK juga dinilai mesti mendalami apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berpekara atau tidak.

Penulis: Cut Muhammad Habibi | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik menyusul beredar foto dirinya menggunakan helikopter mewah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tindakan Firli tersebut diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian integritas yang melarang pegawai/pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme.

Kurnia mengingatkan, Firli sebelumnya sempat tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK karena diduga bertemu dengan pihak yang sedang berpekara di KPK.

Ia melanjutkan, jika helikopter tersebut merupakan fasilitas dari pihak tertentu, kuat diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Usai Diprotes Warga, Kapal Imigran Rohingya Kembali Ditarik ke Tepi Pantai Lancok, Aceh Utara

Modus Pengobatan Rohani, Dukun Cabul Minta Klien Buka Baju Lalu Gerayangi Tubuh saat Mandi Kembang

Menjijikan! Mahasiswa Ini Temukan Gigi Manusia di dalam Jajanannya

Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu," kata Kurnia.

KPK juga dinilai mesti mendalami apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berpekara atau tidak.

Jika penyelidikan itu membuahkan hasil, kata Kurnia, Firli dapat dikenakan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman paling lama 12 tahun.

Kurnia menambahkan, ICW sejak awal berpandangan bahwa Firli tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK.

Dalam foto yang dilampirkan Boyamin, tampak Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO yang disebut Boyamin sebagai helikopter mewah.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

BACA SELENGKAPNYA: https://bit.ly/3dyEb4e

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved