Suara Parlemen
HRD Sampaikan Aspirasi Keuchik Aceh Kepada Menteri Desa
Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Ruslan M Daud (HRD), menyampaikan beberapa aspirasi penting para keuchiek atau kepala desa di Aceh kepada....
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, H Ruslan M Daud (HRD) menyampaikan beberapa aspirasi penting para keuchiek atau kepala desa di Aceh kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam kerja dengan Komisi V, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Salah satu poin yang disorotinya adalah terkait kesejahteraan aparatur desa di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Menurutnya, beban kepala desa beserta jajarannya lebih besar di masa Covid-19 sekarang ini.
Salah satu tugas yang harus dipikul adalah pendistribusian sejumlah bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat terdampak Covid-19.
“Kita tahu bahwa kepala desa adalah ujung tombak pemerintah. Merekalah perpanjangan tangan pemerintah yang berurusan langsung dengan masyarakat. Termasuk dalam penanganan Covid-19,” terangnya.
Lebih lanjut, HRD menambahkan bahwa kepala desa adalah orang pertama yang harus berhadapan dengan masyarakat ketika ada masalah dengan pengelolaan bantuan sosial Covid-19.
• Kecantikan dan Kulit Istrinya Berubah Drastis saat Mengandung Anak Kedua, Suami Tetap Setia
• Wow, Netizen Ini Bagikan Cara Mengangkat Lemak dari Masakan Daging Sapi, Hasilnya Menakjubkan
Sebagai contoh, Ia menyebutkan, kesalahan data penerima atau distribusi yang tidak merata sehingga muncul protes di masyarakat. “Setiap kali ada masalah, pasti yang dicari pertama adalah kepala desa. Karena mereka yang dianggap masyarakat orang yang harus bertanggung jawab dari setiap masalah yang muncul di masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu, HRD sangat menyayangkan apabila jerih kepala desa dan aparatnya dipotong karena alasan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Menurutnya, dengan pemotongan dana alokasi umum secara nasional, secara otomatis akan berdampak terhadap pengurangan jerih aparatur desa karena sumber gaji aparatur desa sebagian besar berasal dari Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Kabupaten/Kota (ADG).
Oleh karena itu, HRD menyarankan kepada Kementerian Desa PDTT untuk memikirkan terobosan agar kepala desa tetap menerima uang jerihnya.
"Mungkin strateginya bisa dengan sharing dana Dana Desa atau tidak hanya bergantung pada 10 persen dari total penerimaan DAU di setiap kabupaten/kota," kata HRD.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam keadaan tertentu seperti terjadinya pengurangan anggaran dana desa dengan sebab-sebab tertentu yang berdampak pada tidak cukupnya dana untuk pembayaran gaji aparatur desa, seharusnya ada ketentuan hukum yang membenarkan penggunaan Dana Desa untuk membayar gaji aparatur.
Hal ini disampaikan HRD mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 Pasal 81 (ayat 3) tidak membenarkan penggunaan dana desa untuk membayar gaji aparatur desa.
Di samping itu, HRD menyampaikan bahwa banyak memberi apresiasi dan pujian di masyarakat terhadap kebijakan Kementerian Desa PDTT yang mengatur supaya dana desa dapat dimanfaatkan untuk menangani Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ruslan-m-daud.jpg)