Istri Derita Stroke, Kakek 82 Tahun Ini Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Sejak Korban Usia 13 Tahun

Kasus persetubuhan kakek 83 tahun di Kabupaten Malang terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan keji itu kepada temannya.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase SURYA.co.id/Erwin Wicaksono/Istimewa
Kakek 82 tahun berinisial PR di Malang tega menyetubuhi anak tirinya sebanyak 10 kali sejak korban usia 13 tahun. Kini korban usia 17 tahun, si kakek minta dilayani lagi. 

"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," terang Andaru.

Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.

Gara-gara Rekan Kerja Satu Keluarga dengan Wanita Positif Covid-19, 18 Warga Dirapid, Ini Hasilnya

Berbeda dari Biasanya, Pengungsi Rohingya yang Terdampar di Aceh Kali Ini Disambut Pro-Kontra

VIDEO - Imigran Etnis Rohingya Dievakuasi ke Lhokseumawe, Jalani Rapid Test Covid-19

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Stroke, Kakek 82 Tahun di Malang Ini Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Sejak Korban Usia 13 Tahun,

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved