Berita nasional

Palsukan Tanda Tangan Orang Tua Demi Nikahi Janda 58 Tahun, Pemuda Digeruduk Anak Calon Istri

Pernikahan yang rencananya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu itu pun gagal dilaksanakan

Editor: Ibrahim Aji
zoom-inlihat foto Palsukan Tanda Tangan Orang Tua Demi Nikahi Janda 58 Tahun, Pemuda Digeruduk Anak Calon Istri
Ilustrasi Tribun Jateng
Kepalang Bucin Sampai Palsukan Tanda Tangan Orang Tua, Pria 19 Tahun Ini Gagal Nikahi Janda 58 Tahun, Anak Calon Istri Geruduk KUA Batalkan Perkawinan

Pernikahan yang rencananya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu itu pun gagal dilaksanakan

SERAMBINEWES.COM, PATI - Nasib apes dialami seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Dwi Purwanto, warga Kecamatan Tayu, Pati, Jawa Tengah.

Tanpa mendapat restu keluarga, ia pun gagal menikahi seorang janda Sutasmi (58).

Pernikahan yang rencananya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu itu pun gagal dilaksanakan.

Pernikahan tersebut gagal lantaran anak dari mempelai wanita mendatangi KUA dan meminta pernikahan ibunya dibatalkan.

Ya, momen pernikahan adalah peristiwa penting dalam hidup seseorang yang tak bisa dilupakan begitu saja.

Seperti dilansir dari Tribun Jateng, Jumat (26/6/2020), pernikahan beda usia yang batal ini sempat diungkap oleh Kepala KUA Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli.

Setelah 5 Tahun Menjalin Hubungan, Pasangan Kekasih Ini Batal Menikah Usai Bertemu Calon Mertua

Dalam pernyataannya, Ahmad Rodli memang membenarkan ada pasangan pengantin dengan beda usia yang cukup jauh mendaftarkan pernikahan di KUA Kecamatan Tayu pada juni 2019 silam.

Pasangan tersebut adalah seorang janda bernama Sutasmi (58) dan seorang pria muda bernama Dwi Purwanto (19).

Kendati jarak usia terpaut 39 tahun, kedua pasangan ini saling mencintai satu sama lain tanpa syarat.

Sutasmi dan Dwi Purwanto mendaftarkan pernikahan mereka pada 27 Juni 2019 lalu dan sedianya akad nikah akan dilaksanakan pada 3 Juli 2019 silam.

Kepalang Cinta, Pria 19 Tahun di Pati Nekat Palsukan Tanda Tangan Ibunya untuk Nikahi Janda 58 Tahun, Anak Mempelai Wanita Sampai Geruduk KUA Minta Dibatalkan

Mahar pernikahan berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta pun telah disediakan.

Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Aceh Tolak RUU HIP, Ini Alasan Prof Farid Wajdi Ibrahim

Namun, kala akan mengucap ijab kabul, pernikahan kedua pasangan yang tengah dimabuk cinta ini harus dibatalkan.

Pasalnya, wali sang mempelai wanita tidak datang dan orang tua dari pihak mempelai pria tiba-tiba datang dan minta pihak KUA membatalkan pernikahan mereka.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved