Berita Banda Aceh
Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Aceh Tolak RUU HIP, Ini Alasan Prof Farid Wajdi Ibrahim
Saat ini, RUU kontroversial tersebut juga sedang mendapat penolakan secara nasional karena dinilai mendegradasi Pancasila
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
Saat ini, RUU kontroversial tersebut juga sedang mendapat penolakan secara nasional karena dinilai mendegradasi Pancasila
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pimpinan Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Aceh menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Saat ini, RUU kontroversial tersebut juga sedang mendapat penolakan secara nasional karena dinilai mendegradasi Pancasila.
Penolakan itu disepakati dalam rapat ICMI Aceh di sekretariat lembaga itu di Kompleks Baperis Banda Aceh, Kamis (25/6/2020).
"Kami sudah mengkaji dan mendiskusikan secara seksama RUU tersebut, sehingga kami sampai pada kesimpulan menolak tegas RUU HIP. Kami bukan meminta ditunda pembahasan. Tetapi menegaskan menolak RUU tersebut," kata Ketua ICMI Aceh, Prof Farid Wajdi Ibrahim dalam rapat itu.
Rapat itu turut diikuti sekretaris dan pimpinan lainnya, Dr Sofyan Gani, Dr Bustami Usman, Dr T Safir Wijaya, Dr Taqwaddin, Kemarin, Naimah Hasan, Mubtabsyirah, Lailisma, dan lain-lain. Farid menyatakan ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan pihaknya menolak RUU HIP antara lain.
• Setelah 5 Tahun Menjalin Hubungan, Pasangan Kekasih Ini Batal Menikah Usai Bertemu Calon Mertua
"Kami menolak degradasi Pancasila. Bagi kami Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai sumber dari segala sumber hukum pedoman hidup warga bangsa Indonesia sudah final. Eksistensi nya merupakan sesuatu yang sakral dan transendental pada aras filosofis bangsa. Sehingga upaya mengatur Ideologi Pancasila dalam bentuk undang-undang kami anggap sebagai gerakan merendahkan posisi Pancasila sebagai Ideologi Negara," katanya.
Alasan lain menolak RUU HIP, karena pihaknya menolak upaya memeras Pancasila menjadi Trisila. Bagi ICMI Aceh, lanjutnya, eksistensi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang mengayomi ke-empat sila lainnya adalah sesuatu yang sudah final dan berkelanjutan.
"Tidak perlu diperas-peras lagi. Apalagi jika diimplisitkan bahwa seakan-akan perikemanusiaan dan peradaban kebudayaan merupakan dasar bagi Ketuhanan Yang Esa. Kami tegaskan jangan sampai ada peluang sekecil apapun bagi munculnya lagi Ideologi komunisme dalam negara ini. Terlebih lagi di Provinsi Aceh, yang hampir semua penduduknya menganut Syariat Islam," tegas Ketua ICMI Aceh yang juga mantan Rektor UIN ArRaniry itu.
Selain itu, Farid juga mengemukakan alasan lain.
"Kami juga menolak RUU tersebut yang memberi peluang intervensi kepada presiden sebagai pembina Haluan Ideologi Pancasila. Bagi kami klausul ini sesuatu yang sangat pragmatis dan sarat kepentingan politis," pungkasnya.(*)
• Pelaku Penembakan yang Tewaskan Kepala Desa Ditangkap Polisi, Mengaku Sakit Hati Dipecat Korban
• China Menjadi Ancaman Nyata India di Lembah Galwan, Tentara Tiongkok Terus Bergerak Maju
• Usai Pakistan, China dan Nepal, India Dapat Gangguan dari Bhutan, Sumber Air Jadi Masalah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/prof-dr-h-farid-wajdi-ibrahim-ma_20170831_095959.jpg)