Info Kota Sabang
Pemko Sabang Raih WTP yang Ke-8 Kalinya Secara Berturut-turut
Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kedelapan kalinya secara berturut-turut atas...
Penulis: Jalimin | Editor: Jalimin
Laporan Jalimin | Kota Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pemerintah Kota Sabang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke delapan kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKDP) tahun 2019 yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh, bertempat di Aula Gedung BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Jumat (26/6/2020).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun Anggaran (TA) 2019 ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Arif Agus SE MM Ak CPA, Kepada Wali Kota Sabang, Nazaruddin SIKom dan Ketua DPRK Sabang, Muhammad Nasir dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin SIKom menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Aceh atas hasil pemeriksaan LKPD Kota Sabang 2019.
“Syukur alhamdulillah Kita kembali dapat mempertahankan Opini WTP ke-8 kalinya secara beruntun,” kata Wali Kota Sabang yang akrab disapa Tgk Agam yang didampingi Wakil Wali Kota Sabang, Drs Suradji Junus dan Sekda Kota Sabang, Drs Zakaria MM.
Lebih lanjut, menurutnya, opini WTP ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang dan juga berkat dukungan dari seluruh masyarakat Kota Sabang.
Pemerintah Kota Sabang sebelumnya juga berhasil meraih opini WTP untuk pemeriksaan keuangan secara berturut-turut atas LKPD dari tahun anggaran 2012 hingga 2018.
Kepala BPK RI perwakilan Aceh, Arif Agus menyampaikan bahwa pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi Pemeintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan," katanya.(*)
• Pria Ini Cabuli Anak Yatim dan Aniaya Nenek Korban, Pelaku Nangis Ditangkap dan Sujud di Kaki Ibunya
• Golkar Aceh Salurkan Ribuan Alat Pelindung Diri untuk Rumah Sakit
• Kota Sabang Dilaporkan Seorang Positif Covid-19, Warga Diminta tak Panik