Minggu, 26 April 2026

Penjualan Obat Keras

Penjualan Obat Keras dan Obat Disfungsi Ereksi Secara Online Dilarang, BPOM Siap Beri Sanksi Tegas

BPOM akan mengenakan sanksi administratif, seperti peringatan, peringatan keras, rekomendasi penutupan atau pemblokiran sistem elektronik...

Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBI/BUDI FATRIA
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh memperlihatkan produk kosmetik ilegal yang disita dari tujuh kabupaten/kota di Aceh, pada acara konferensi pers di Kantor BBPOM Banda Aceh, Senin (13/8). 

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis aturan tentang peredaran obat dan makanan secara online atau dalam jaringan (daring).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring. Beleid ini berlaku efektif sejak 7 April 2020.

Obat dan makanan dalam Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 meliputi obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.

Pasal 5 Peraturan BPOM No. 8/2020 menyebutkan, peredaran obat secara daring yang dilakukan oleh industri farmasi dan pedagang besar farmasi hanya dapat dilakukan menggunakan sistem elektronik yang dimiliki industri farmasi dan pedagang besar farmasi.

Adapun pedagang besar farmasi cabang hanya dapat mengedarkan obat secara daring menggunakan sistem elektronik yang dimiliki pedagang besar farmasi.

Pada Pasal 27 Peraturan No. 8/2020 ini, BPOM melarang apotek dan/atau penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) mengedarkan secara daring untuk beberapa jenis obat tertentu, sebagai berikut:

a. Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Obat yang mengandung prekursor farmasi;

c. Obat untuk disfungsi ereksi;

d. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri;

e. Sediaan implan yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan;

f. Obat yang termasuk dalam golongan narkotika dan psikotropika.

Di Pasal 28, BPOM melarang pelaku usaha mengedarkan kosmetik tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus diaplikasikan oleh tenaga medis.

Kosmetik tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Kosmetik sediaan kulit yang mengandung alpha hidroxy acid (AHA) dengan kadar lebih besar dari 10%;

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved