Breaking News

Imigrasi Tunggu Kebijakan Disnaker Terkait 29 TKA Cina Bermasalah di PLTU 3-4 Nagan

Sebanyak 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bermasalah izin kerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)

Editor: hasyim
www.serambitv.com
Sebanyak 53 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4, di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya menjalani pemeriksaan suhu tubuh. 

* Rekanan Belum Penuhi Dokumen Meski Deadline Sudah Lewat

SUKA MAKMUE - Sebanyak 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bermasalah izin kerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya, hingga kini masih bertahan dalam kompleks perusahaan tersebut. Padahal, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh memberikan batas waktu atau deadline bagi rekanan PLTU 3-4 yang bertanggung jawab atas TKA tersebut untuk melengkapi persyaratan dan dokumen pekerja asing itu.

Ternyata, meski batas waktu sudah terlampaui hampir sepekan, namun rekanan belum mampu memenuhi permintaan Dinakermobduk. Praktis, kondisi ini membuat munculnya desakan agar puluhan TKA asal ‘Negeri Tirai Bambu’ yang bermasalah itu dipulangkan ke negerinya atau minimal dikeluarkan dari Aceh, seperti yang disuarakan oleh anggota Komisi I DPRA, Fuadri.

Terkait desakan ini, Kepala Imigrasi Meulaboh, Aceh Barat, Azhar yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (28/6/2020), mengakui, bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapat kabar apakah ke-29 TKA asal Cina yang bermasalah izin kerjanya itu akan digeser ke tempat lain atau tetap bertahan dalam Mess PLTU 3-4. “Sesuai dengan kesimpulan hasil rapat dari sidak (inspeksi mendadak), karena WN Cina yang bekerja tidak dilengkapi izin kerja dari Disnaker, maka toleransi yang diberikan kepada PLTU oleh Disnaker menjadi wewenang instansi tersebut,” kata Azhar.

Disingugn bagaimana sikap Imigrasi dalam kasus itu, Azhar menegaskan, bahwa pihaknya tetap seperti yang telah ia sampaikan pada beberapa pemberitaan sebelumnya bahwa wewenang Imigrasi hanya pada izin tinggal. “Dan sampai sejauh ini, tidak ada permasalahan dengan izin tinggalnya. Jadi digeser atau pun tidak, keputusannya ada pada kebijakan di Disnaker,” tegas Azhar.

Dalam pengawasan

Secara terpisah, Kasi Pengawasan Disnakermobduk Aceh, Ichwan yang dikonfirmasi Serambi, Minggu (28/6/2020), membenarkan bahwa sebanyak 29 TKA asal Cina yang bermasalah izin kerja itu masih berada dalam Kompleks PLTU 3-4 di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. “Sejauh ini masih dalam pengawasan kita. Mereka tidak bekerja dan hanya berada di barak saja,” ujarnya.

Namun demikian, Ichwan mengakui, bahwa tenggat waktu  yang pernah diberikan Disnakermobduk hingga 24 Juni 2020, untuk melengkapi dokumen dan persyaratan para TKA asal Tiongkok tersebut, hingga kini masih belum dipenuhi oleh pihak rekanan PLTU 3-4. Terhadap langkah lanjutan yang diambil Disnakermobduk, menurut Ichwan, dirinya masih akan berkoordinasi lebih dulu dengan kepala dinas. Ia mengakui, dalam pekan depan ini pihaknya akan kembali turun ke PLTU 3-4 milik swasta berkapasitas 2x200 Megawatt (MW) tersebut. “Pekan depan kita turun lagi. Pekan depan kita tentukan,” pungkas Kasi Pengawasan Disnakermobduk Aceh itu.

Dewan Desak Pemerintah Aceh Bersikap Tegas

Sementara itu, anggota Komisi I DPRA, Fuadri kembali mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas terhadap 29 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bermasalah izin kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya. “Kita mendesak ke-29 TKA asal Cina itu segera dikeluarkan dari Kompleks PLTU 3-4," kata Fuadri kepada Serambi, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Fuadri, sesuai jadwal dan batas waktu diberikan kepada ke-29 TKA asal Tiongkok tersebut untuk melengkapi persyaratan atau izinnya hanya hingga 24 Juni 2020. Namun ternyata, papar dia, meski tenggat waktu sudah habis, namun belum ada tindakan terhadap pekerja asing itu hingga kini, malah terkesan dibiarkan. “Karenanya kita meminta sikap tegas Pemerintah Aceh," tandasnya.

Fuadri mengungkapkan, dari temuan di lapangan sudah jelas bahwa puluhan TKA itu menyalahi izin kerja. Karenanya, papar dia, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, mereka dilarang bekerja di proyek pembangunan PLTU 3-4 berkapasitas 2x200 Megawatt (MW) yang kini sedang dalam pengerjaan fisik. “Kita harapkan jangan yang ilegal kita legalkan. Kita punya aturan. Sebab itu, kita mendorong TKA yang bermasalah dengan izin kerja itu segera dikeluarkan dari PLTU 3-4," tukasnya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved