Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Pria Setubuhi Remaja di Bawah Umur
Polres Nagan Raya membekuk pria RS (20) warga asal Kabupaten Simeulue dalam kasus menyetubuhi seorang remaja wanita usia 14 tahun
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk pria RS (20) warga asal Kabupaten Simeulue dalam kasus menyetubuhi seorang remaja wanita usia 14 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya, Senin (29/6/2020).
Kasus tersebut terungkap ketika kakek korban memergoki perbuatan tersebut dilakukan di kawasan areal kebun milik warga.
• Ibu Kandung Kaget Terima Pesan WhatsApp Berisi Video Hubungan Intim Anak Perempuannya
Informasi diperoleh Serambinews.com, Senin (29/6/2020) dari kepolisian menjelaskan.
Kasus sebutuhi anak di bawah umur ketika kakek korban warga sebuah desa melintasi kawasan kebun sawit di desanya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Lalu melihat cucunya yang masih usia sekolah sedang tidur di tanah dengan seorang pria.
Sang kakek mendatanginya, ternyata pelaku RS malah kabur.
Cucunya dibawa pulang dan ditanyai apa saja yang telah dilakukan pelaku dan diakuinya telah disetubuhi.
• Wanita Lansia 64 Tahun Melahirkan Anak Pertama, Setelah Lewati Percobaan Selama 47 Tahun
Lalu keluarga korban mencari pelaku RS yang diketahui dalam beberapa waktu terakhir juga tinggal di Nagan Raya sehingga berhasil ditangkap dan diserahkan ke keuchik.
Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Nagan Raya.
Polisi yang mendapat laporan segera membekuk pelaku.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK mengatakan, tersangka pelaku menyetubuhi anak di bawah umur sudah ditangkap.
• Petani Ini Harus Berjalan Sejauh 15 Km Setelah Pihak Bank Memintanya Melunasi Utang Rp 654
"Kasusnya sedang kita lidik," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/setubuhi-anak-di-nagan-raya-2020.jpg)