Kriminalitas

Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Simeulue Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil, Begini Modusnya

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan, dan mobil tersebut telah dijualnya

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Humas Polres Simeulue
Tim anti bandit Satreskrim Polres Simeulue menangkap pelaku penggelapan mobil di Medan, Sumatera Utara, belum lama ini. 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim anti bandit bersama anggota unit Pidum dari Satreskrim Polres Simeulue berhasil menangkap seorang pria berinisial FT alias AD(21) warga Desa Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat Kota Medan Sumatra Utara.

Pria tersebut ditangkap dalam kasus dugaan melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit mobil Toyota Avanza BL 1070 S, di Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, pada Minggu, 3 Mei 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Simeulue, yang diwakili Kasatreskrim Ipda Muhammad Rizal, melalui Dantim Ipda Hendra Jamiswar, kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Dikatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban Risfanita(42), seorang Ibu rumah tangga warga Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue dengan nomor LP NO: Lp.B/16/ V/2020/Spkt/Aceh/Res Simeulue, tanggal 08 Mei 2020.

Dayah Madrasah Aliyah RIAB Sambut Kedatangan 247 Santri Baru 

Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi Tekait Masalah Sepeda Motor, Kasat Reskrim Tak Mau Terima

Cerita Aipda M Nur Selamat dari Penyerang Mapolres OKI, Luka Ditusuk Pelaku dengan Gunting

Ia menjelaskan, pelaku FT bersama dengan satu orang temannya inisial BD (35) asal Medan melakukan modus kejahatan dengan cara mendatangi rumah korban, kemudian merental mobil korban selama tiga hari, dengan alasan ingin memperbaiki jaringan listrik di Kecamatan Alafan Kabupaten Simeulue.

"Kemudian pelaku bersama BD (DPO) membawa mobil tersebut ke Medan dan saat ini mobil tersebut telah dijual menurut informasi dari korban,” katanya.

Kemudian, dari hasil penyelidikan tim di lapangan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Kota medan.

"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya itu pada hari Senin tanggal 22 juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB," jelasnya.

Selanjutnya pelaku diamankan dibawa ke Satreskrim Polres Simeulue guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana penggelapan, dan mobil tersebut telah dijualnya," pungkas Hendra selaku Komandan Tim Resmob dari Sat Reskrim Polres Setempat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved