Aceh Siap Laksanakan Pilkada 2022

Aceh siap laksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2022. Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA

Editor: bakri
SERAMBI/M ANSHAR
DAHLAN JAMALUDDIN, Ketua DPRA 

* Kemendagri belum Tanggapi Usulan Anggaran

BANDA ACEH - Aceh siap laksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2022. Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan Komisi I DPRK se-Aceh di Gedung DPRA, Senin (29/6/2020).

Rakor dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin. Diikuti Ketua Komisi I DPRA, Tgk M Yunus Yusuf berserta anggota komisi, Asisten I Setda Aceh, M Jafar, Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Mahdi Efendi.

Selain itu hadir juga Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri berserta komisioner, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah beserta anggota, serta para Ketua Komisi I DPRK se-Aceh. Tujuan rakor itu untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak di Aceh pada tahun 2022.

Semua peserta rakor sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022. Dasar keputusan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hasil kesepatan itu kemudian ditandatangani oleh semua peserta rakor sebagai komitmen melaksanakan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022. Di Aceh, ada tiga kabupaten yang tidak menggelar Pilkada Bupati, yaitu Pidie Jaya, Aceh Selatan dan Subulussalam, karena berbeda periodesasinya.

"Kita tegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Aceh pada tahun 2022 sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016," tegas Ketua DPRA, Dahlan, usai membacakan kesimpulan rakor tersebut.

Ada lima kesimpulan yang dihasilkan. Pertama, semua peserta dari forum rakor bersepakat Pilkada Serentak Aceh dilaksana pada tahun 2022 sesuai perundang-undangan yang ada, yaitu UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. "Kedua, untuk kepentingan konsolidasi dan koordinasi agar kita memiliki sikap yang sama, kita minta kepada Pemerintah Aceh melalui Asisten I (M Jafar) agar melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sesegera mungkin terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2022," kata Dahlan.

Ketiga, lanjut dia lagi, meminta kepada Komisi I DPRK se-Aceh untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan DPRK masing-masing agar melanjutkan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta KIP dan Panwaslih kabupaten/kota. "Keempat, terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada, DPRA dan DPRK se-Aceh akan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur dan bupati/wali kota agar menjadi pedoman awal dalam penyusunan tahapan Pilkada tahun 2022," ungkap Dahlan.

Terakhir, Ketua DPRA menyampaikan, karena KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah mengusulkan anggaran Pilkada tahun 2022 kepada pemerintah, maka pihaknya meminta Pemerintah Aceh, khususnya, untuk memasukan anggaran Pilkada tahun 2022 dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2021.

Sebelumnya KIP Aceh sudah mempersiapkan dan mengusulkan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 200 miliar lebih. Begitu juga dengan KIP kabupaten/kota, juga sudah mengusulkan kepada pemerintah masing-masing.

Satukan persepsi

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRA, Tgk M Yunus Yusuf menyampaikan bahwa sebenarnya acara rakor itu tidak perlu lagi dilaksanakan jika melihat kekhususan Aceh. Tapi karena ada dinamika politik, makanya harus dilaksanakan untuk menyatukan persepsi.

Bila merujuk pada UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, maka akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 pada 5 Juli 2022. Apabila demikian, maka pada bulan Februari atau Maret 2021 tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak sudah dimulai.

Sementara Asisten I Setda Aceh, M Jafar menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sepakat melaksanakan Pilkada sesuai UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016. Untuk menyukseskan Pilkada, pemerintah akan memberikan dukungan baik dari segi anggaran dan kesiapan regulasi.

"Tentu penyelenggaraan Pilkada ini dilaksanakan oleh KIP dan Panwaslih. Kami (eksekutif dan legislatif) di sini sebagai pendukung. Yang paling penting, karena Pilkada bagian dari proses politik, maka perlu adanya kesamaan persepsi dari semua pihak, baik di level provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah pusat," ungkap dia.

Kesiapan juga disampaikan Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri dan Ketua Panwaslih Aceh, Faizah. Anggota Komisi I DPRK se-Aceh juga menyampaikan hal yang sama. Menurut mereka, UUPA merupakan landasan hukum dan pedoman yang kuat bagi Aceh dalam melaksanakan Pilkada pada tahun 2022.

"Yang penting hari ini kita buat komitmen antara provinsi dan kabupaten/kota. Selama ini kita hanya mengkeramatkan UUPA, tapi bagaimana jika pemerintah pusat menolak, apa yang harus kita lakukan? Saya pikir ini yang harus kita pikirkan bersama," ungkap Hasanuddin, anggota Komisi I DPRK Aceh Utara.

Masalah anggaran

Terkait dengan anggaran, Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sudah mengirimkan permohonan anggaran kepada Pemerintah Pusat. Namun hingga kemarin belum ada jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Mengenai anggaran, Kemendagri belum menanggapi," katanya.

Karena itu, dalam rakor juga sempat berkembang isu bagaimana bila Pilkada Aceh ditunda dengan alasan anggaran Pilkada dialihkan untuk penanganan Covid-19. Terhadap isu tersebut, sejumlah anggota DPRK meminta Pemerintah Aceh tidak terpengaruh dengan keputusan pusat. Salah seorang anggota DPRK bahkan mengancam akan melakukan protes dengan berdemo ke Kemendagri apabila Pilkada 2022 ditunda.

"Jika pemerintah tidak mengeluarkan anggaran, kita buat terus pemilihan seperti pemilihan keuchik. Jangan sampai pelaksaan Pilkada terkendala karena alasan Covid. Na peng hana peng tetap laksanakan, hana peng lakei bak calon (Ada atau tidak ada uang tetap laksanakan, tidak ada uang minta sama calon)," pungkas Faisal, Ketua Komisi I DPRK Lhokseumawe.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, tampak menumpahkan kekesalannya saat mengikuti rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan Pilkada Serentak Aceh pada tahun 2022 di Gedung DPRA, Senin kemarin. Samsul bukan menyorot masalah kesiapan Pilkada, tetapi mengadukan perihal pihaknya yang akan diusir dari kantornya.

Untuk diketahui, KIP Aceh sudah menempati gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, sejak tahun 2015. Sesuai dengan batas akhir perjanjian pinjam pakai, gedung itu seharusnya sudah dikembalikan pada Februari 2017 silam.

Tapi karena KIP Aceh belum memiliki gedung sendiri, maka belum bisa angkat barang. Samsul mengaku sudah lama menyampaikan perihal tersebut kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Ia meminta Nova agar menghibahkan salah satu bangunan milik pemerintah yang kosong untuk dipakai KIP Aceh.

Gedung yang pernah diminta Samsul adalah bekas Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang berada di Kecamatan Kuta Alam, yang kini sudah dijadikan mess dinas tersebut. Tapi sayangnya, Samsul tidak pernah mendapat respons dari Plt Gubernur Aceh.

Dalam rakor kemarin, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat peringatan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Isinya meminta KIP Aceh agar segera mengembalikan gedung yang selama ini dipinjam pakaikan.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Roeslan Abdul Gani MPd tertanggal 24 Juni 2020 itu menerangkan bahwa dinas tersebut sangat membutuhkan gedung yang ditempati KIP Aceh untuk dijadikan gedung pengolahan assip.

"Mengingat ruang pengolahan arsip saat ini untuk sementara menggunakan ruang depo arsip. Sedangkan untuk pengolahan arsip di gedung depo sangat berisiko bagi kesehatan dan kenyamanan pengelola arsip/pegawai kami. Untuk itu kami mohon agar Saudara dapat segera mengembalikan gedung KIP Aceh yang selama ini dipinjam pakaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh," bunyi surat itu.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri dalam rakor itu menyampaikan bahwa apabila dalam waktu dekat Pemerintah Aceh tidak memberikan atau menghibahkan satu gedung untuk KIP Aceh, maka pihaknya akan membangun tenda di tengah lapangan sebagai kantor operasional KIP Aceh.

"Kalau kami tidak punya kantor, mohon maaf kami akan dirikan tenda. Sudah empat kali kami disurati untuk pindah dari Kantor Arsip. Besok kami akan rapat pleno, kalau kami harus pindah, kami akan cari lapangan terbuka untuk Kantor KIP Aceh," ungkap mantan ketua Panwaslih Aceh itu.

Samsul mengaku pihaknya sangat membutuhkan kantor operasional, apalagi menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2022. "Kalau kita tidak punya kantor pasti menganggu proses tahapan Pilkada. Bagaimana kita melakukan tahapan sementara kita tidak punya kantor?" pungkas Samsul.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved