Polri Gratiskan Layanan SIM A dan SIM C untuk Warga yang Lahir Tanggal 1 Juli

Dalam rangka HUT Bhayangkara tersebut, Idham memberikan pelayanan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli di seluruh Indonesia.

Kompas.com/Gilang
Smart SIM 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuat program menarik untuk masyarakat dalam memperingati HUT ke-74 Bhayangkara yang diperingati hari ini, tanggal 1 Juli 2020.

Dalam rangka HUT Bhayangkara tersebut, Idham memberikan pelayanan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli di seluruh Indonesia.

Intruksi memberikan pelayanan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli itu tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolri bernomor ST/1671/VI/YAN.1.1./2020 tanggal 12 Juni 2020.

Jelang Puncak HUT Bhayangkara, Polres Sabang Bantu Pensiunan TNI/Polri dan Masyarakat

Jabatan Idham Azis Sebagai Kapolri Tersisa 6 Bulan Lagi, Ini Nama 8 Kandidat Pengganti

Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Simeulue Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil, Begini Modusnya

Surat TR Kapolri itu ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Irjen Pol Istiono. Dalam TR tersebut, Kapolri mengintruksikan semua kantor pelayanan SIM setiap wilayah di seluruh Indonesia untuk memberikan bebas biaya pengurusan untuk masyarakat yang lahir pada 1 Juni.

"Pemberian pelayanan bebas biaya pembuatan SIM ini hanya untuk warga yang lahir di tanggal 1 Juli atau bertepatan dengan Hari Bhayangkara," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa (30/6).

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf mengatakan layanan SIM gratis ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Anda Lahir 1 Juli? Dapatkan SIM Gratis dari Ditlantas Polda Aceh, Ini Syaratnya

Polres Lhokseumawe Gelar Rapid Tes Gratis di Klinik Simpang Jam, Ini Hasilnya

Asrama Polisi Dewantara Terbakar

Dia mengatakan, persyaratannya hanya dengan membawa e-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik, serta membawa SIM asli untuk proses perpanjangan.

Meski biaya pembuatan SIM digratiskan, namun masyarakat tetap harus membayar biaya uji kesehatan yang berlaku normal.

Adapun syarat dan tata cara untuk mendapatkan SIM gratis dari Porli, tergantung dari masing-masing kantor kepolisian.

"Sampai saat ini jumlah warga yang sudah mendaftar program SIM gratis ini sebanyak 4.308 orang di seluruh Indonesia," ujarnya.(tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved