Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Besarannya hingga Cara Turun Kelas
Sesuai dengan PP Nomor 64 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, iuran BPJS Kesehatan naik.
Bagi yang ingin turun kelas, pengurusan bisa dilakukan hingga April 2020.
Perbedaan masing-masing kelas hanya pada ruang perawatan dan ruang inap di rumah sakit.
Selebihnya, untuk pasien rawat jalan pelayanan untuk kelas I, II dan III mendapatkan fasilitas yang sama.
Persyaratan untuk pemindahan kelas rawat tidak.
Peserta cukup membawa Kartu Keluarga ( KK ) asli atau fotokopi ke rumah sakit.
Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas rawat bisa mengunjungi salah satu kanal layanan yang terkait.
Selengkapnya, simak berikut ini:
* Aplikasi Mobile JKN - Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta.
* Kemudian, masukkan data perubahan. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
* Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta yang dimaksud.
* Mobile Customer Service ( MCS ) - Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta ( FDIP ) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
* Mal Pelayanan Publik - Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) dan mengisi FDIP. Lalu menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
* Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota - Peserta BPU/mandiri dapat mengunjungi Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrean.
* Sementara, jika ada peserta PBU/mandiri yang ingin melakukan pengalihan ke Penerima Bantuan Iuran ( PBI ), maka bisa melakukan pendaftaran melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (TribunKaltim/Ofi Amalia)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan Mulai Hari Ini, Simak Besarannya hingga Cara Turun Kelas