Selebriti

Polisi Tetapkan Ridho Illahi sebagai Tersangka, Tes Urine Negatif Narkoba

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan bintang FTV Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Ridho Ilahi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan bintang FTV Ridho Illahi telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Prosesnya sudah berjalan, ada 4 orang yang saat ini kami tangkap dan empat-empatnya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ucap Ronaldo di Polres Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).

Meski demikian, Ronaldo mengungkapkan hasil tes urine Ridho Illahi menunjukkan negatif narkoba.

"Untuk hasil urine itu, RI negatif. (Sekarang sudah) dilakukannya tes rambut dan masih menunggu hasilnya," ucap Ronaldo.

Sementara itu, saat pemeriksaan awal, Ronaldo mengatakan Ridho Ilahi mengaku telah mengonsumsi narkoba sudah satu tahun lamanya.

Saat itu, Ridho Illahi mengaku bahwa ia mengonsumsi obat terlarang untuk menghilangkan stres.

"(Alasannya) untuk menghilangkan stres pada saat banyak pikiran dan lain-lain," ucap Ronaldo.

Atas perbuatannya, Ridho Illahi dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan awal terkait kasus dugaan narkoba, pemain sinetron Ridho Illahi dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada Selasa (30/6/2020).

Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengatakan sampel rambut Ridho Illahi diambil untuk mengetahui lebih jauh berapa lama mengonsumsi narkoba.

"(Pengakuan Ridho saat pemeriksaan) sudah satu tahun mengonsumsi narkoba," kata Ronaldo kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (30/6/2020).

Sementara itu, Ridho Ilahi yang hendak akan dibawa ke Puslabfor akhirnya mengeluarkan beberapa patah kata terkait kasusnya.

Sambil menunduk, Ridho mengaku menyesal telah menggunakan barang terlarang tersebut.

Kepada publik, Ridho Ilahi juga meminta maaf atas perlakukan yang tidak terpujinya itu.

 "Saya menyesal, saya menyesal banget dan saya minta maaf," ucap Ridho Ilahi di Polres Metro Jakarta Barat. Ridho enggan mengungkap alasan menggunakan narkoba.

Dia hanya berkali-kali menyatakan penyesalan.

"Pokoknya saya menyesal banget, saya menyesal," ujar Ridho.

Di sisi lain, Ronaldo menegaskan dua orang yang juga diamankan bersama dengan Ridho Illahi telah dipulangkan lantaran tidak terlibat dalam perkara ini.

"Karena ternyata setelah pemeriksaan intensif ini mereka memang tidak terlibat di dalam perkara," ucap Ronaldo.

Memang, setelah aktor Dwi Sasono, Ridho Ilahi menambah daftar buruk pesohor dunia hiburan yang tersandung kasus narkoba.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit satu AKP Arif Purnama Oktora melakukan penangkapan terhadap Ridho Illahi.

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah Ridho Illahi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil saat penggeledahan.

 "(Berat sabunya) Kurang lebih nol koma sekian gram," kata Audie di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (29/6/2020).

Dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah, Ronaldo mengatakan Ridho Illahi mengakui bahwa sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya.

Sementara bukan hanya Ridho yang ditangkap, Ronaldo Siregar mengatakan dua orang lain yang kini sudah dipulangkan turut diamankan lantaran sedang berada di tempat yang sama.

"Yang satu perempuan inisial NT yang laki-laki inisial S. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan," ungkap Ronaldo.

Diketahui, Ridho Illahi ditangkap karena dugaan kasus narkoba di kediamannya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 27 Juni 2020.

Polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berinisial NT dan S.

Tetapi, terhadap keduanya sudah dipulangkan karena tidak terlibat dalam perkara tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkoba berjenis sabu yang ada di dalam plastik berukuran kecil dengan berat lebih dari setengah gram.

Di Indonesia Dianggap Menjijikkan, Lalat di Negara Ini Malah Dijual dengan Harga Fantastis!

Uni Eropa Buka Perbatasan untuk 15 Negara, Indonesia Tidak Termasuk, Berikut Daftarnya

Kemendagri: Pemda Segera Cairkan Dana Pilkada 2020 Paling Lambat pada 15 Juli

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Ridho Illahi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Narkoba", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved