Air Mata Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin
"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan.
SERAMBINEWS.COM, Medan - Pasca divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Medan yang diketuai Erintuah Damanik karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Zuraida Hanum (41) akhirnya buka suara.
Sambil menangis, ibu dua anak ini mengatakan dirinya terkejut dengan putusan maksimal tersebut.
Menurut Zuraida Hanum, majelis hakim tidak mempertimbangkan naluri dirinya sebagai perempuan.
"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan.
Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," ujar Zuraida saat diwawancarai di Rutan Perempuan Klas I Tanjung Gusta Medan, Kamis (2/7/2020) siang.
Diungkapkan wanita berhijab ini, seolah-olah majelis hakim menganggapnya yang paling bersalah dalam perkara tersebut.
Padahal, lanjut Zuraida, dirinya merasa yang paling sakit hati.
"Seolah saya yang paling bersalah disini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," ujarnya.
Istri korban tersebut mengaku, bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui perbuatan almarhum suaminya.
Bahkan, Zuraida mengaku bahwa ada beberapa perempuan yang dipanggil petugas kepolisian.
"Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu," jelas Zuraida.
Kemudian dikatakannya para wanita tersebut tidak ingin menjadi saksi di persidangan tersebut, namun pihak kepolisan sudah mengetahuinya.
"Memang di persidangan gak ada orang itu. Karena mereka gak mau.
Tapi polisi tau nama-nama yang sudah dipanggil itu, perempuan yang sudah dipakai dan dibelikan mobil. Yang dia (Jamaluddin) biayai, sering transfer uang," jelas Zuraida.
Meski begitu, Zuraida tidak menyerah dan bakal menyarankan agar penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.
Diketahui, hakim Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Zuraida Hanum dalam sidang online (video conference) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020).
Dalam perkara ini, dua terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor yakni M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.
Terdakwa M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara.
Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Reaksi Anak Jamaluddin yang menangis
Sebelum putusan dibacakan, anak Jamaluddin, Kenny Akbari dan Rajif Fandi Jamal berharap terdakwa dihukum mati.
Kenny datang ke sidang mengenakan jilbab merah dengan balutan baju bermotif bunga.
Sementara Rajif tampak mengenakan kemeja putih.
Kenny datang ditemani mantan asisten pribadi Hakim Cut Rafika Lestari.
"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" cetus Kenny.

Ia bahkan menyebut, jika nanti hukuman terdakwa lebih rendah dari 20 tahun, ia akan meminta jaksa melakukan banding.
"Kami akan minta Jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," tuturnya.
Meski begitu, niat tersebut tak jadi dilakukan Kenny.
Pasalnya Hakim telah memutuskan Zuraida Hanum bersalah dan divonis hukuman mati.
Sedangkan dua eksekutornya divonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Terekam detik-detik saat Kenny mendengar putusan hakim tersebut.
Tangis Kenny kencang terdengar di ruang sidang yang tiba-tiba suasananya berubah gemuruh.
Cut Rafika yang berada di samping Kenny juga terlihat menangis mendengar putusan itu.
"Alhamdulillah dihukum mati dek," ucap Cut Rafika sambil memeluk Kenny.
Tangisan Kenny pun semakin keras di samping Cut Rafika.
Saat diwawancarai, Kenny mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.
"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tuturnya.
6 hal penyebab Zuraida Hanum divonis hukuman mati
Hakim Anggota Imanuel Tarigan kemudian membeberkan enam hal yang memberatkan Zuraida Hanum.
Dengan suara sengau Imanuel Tarigan mengatakan hal yang memberatkan Zuraida Hanum pertama karena ia sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.
"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.
Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.
Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.
"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.
Kemudian, keempat selama pemeriksaan persidangan, Zuraida Hamum terlihat tidak bersungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Sambil menangis Imanuel Tarigan membacakan dua hal yang memberatkan Zuraida Hamum hingga laIk divonis hukuman mati.
"Bahwa sebagai seorang keluarga Dharmayukti apalagi selama ini cukup aktif dalam Dharmayukti malah menjadi inisiator baik dalam persiapan maupun pelaksanaan," ucap Imanuel Tarigan.
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," tuturnya.
Selain itu, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terhadap diri terdakwa Zuraida Hanum.
"Tidak ada hal yang meringankan," cetusnya.
• Dua Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe Masih Dirawat di Rumah Sakit
• Fakta Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh di Kebun Karet oleh Teman Ayahnya, Gara-gara Utang Rp 2,1 Juta
• Benarkah Tidak Isbal Hukumnya Haram dan Mendapat Dosa? Simak Penjelasan Buya Yahya
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Zuraida Hanum Tanggapi Hukuman Mati, Bicara Wanita-wanita yang Dibelikan Mobil oleh Jamaluddin,