Berita Abdya

Belum Ada CJH Abdya yang Tarik Dana Setoran Lunas BPIH, 29 Orang Sudah Ambil Paspor

“Belum ada seorang pun mengajukan permohonan penarikan seturan lunas BPIH senilai Rp 6.019.938,” kata Agus Suryadi.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Wakil Bupati Abdya, Muslizar MT, didampingi istri melakukan peusijuek CJH tertua, Nurmala Minin Abdullah (90 tahun), warga Desa Pinang, Kecamatan Susoh dan CJH termuda Sarah Astsila Arafah (20 tahun), warga Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie dalam acara pelepasan CJH di ruang lobi Kantor Bupati Abdya, Kamis (25/7/2019). Sebanyak 81 jamaah diberangkatkan dengan 9 unit bus yang disewa khusus Pemkab setempat dari Blangpidie menuju Asrama Haji Banda Aceh. 

“Belum ada seorang pun mengajukan permohonan penarikan seturan lunas BPIH senilai Rp 6.019.938,” kata Agus Suryadi.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2020 karena corona 64 orang.

Namun, sepertinya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berminat menarik kembali dana setoran lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu.

Buktinya, sejak pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2020 yang diumumkan Menteri Agama, Fachrul Razi, 2 Juni lalu, hingga Kamis (2/7/2020), tidak ada seorang pun CJH Abdya yang mengajukan permohonan.

Ya, permohonan penarikan kembali setoran lunas BPIH senilai  Rp 6.019.938.   

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Abdya melalui Kasi Penyelengara Haji dan Umrah, Agus Suryadi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2020). 

Sampai di Lhokseumawe Menteri PMK Langsung ke Pasar Inpres, Berikut Agenda Lengkapnya

Dua Destinasi Wisata di Bener Meriah Masuk Nominasi API Award 2020

Dikabarkan Telah Cair, Peserta Keluhkan Pencairan Insentif Kartu Prakerja Belum Juga Diproses

“Belum ada seorang pun mengajukan permohonan penarikan seturan lunas BPIH senilai Rp 6.019.938,” kata Agus Suryadi.  

Padahal, kata Agus, CJH tahun 2020 yang gagal berangkat tahun ini sudah diumumkan untuk menarik kembali setoran lunas sebesar Rp 6.019.938, jika memerlukan. 

Sebanyak 64 CJH Kabupaten Abdya, tertunda keberangkatan haji tahun ini karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi mereka yang menarik kembali setoran pelunasan, dipastikan tidak menghilangkan jatah keberangkatannya tahun depan atau tahun 2021. Namun, tentu harus melunasi kembali setoran tahun depan. 

"Bagi yang tarik setoran lunas senilai Rp 6.019.938  tidak akan menghilang porsinya sebagai CJH untuk berangkat tahun depan. Soalnya, porsi JCH tahun ini akan kembali ke waiting list tahun 1442 M/2021 M,” kata Agus Suryadi. 

Artinya masih tetap menjadi CJH yang berhak melunasi setoran lunas keberangkatan menunaikan ibadah haji tahun depan (tahun 2021).

Agus Suryadi juga mengatakan pemberitahuan dana setoran lunas boleh ditarik kembali juga sudah disampaikan melalui surat kepada 64 CJH Abdya yang mengalami pembatalan berangkat tahun ini.   

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved