Vonis Mati

Kendalikan Narkoba dari Lapas, Pengadilan Negeri Idi Vonis Mati Faisal Nur dan Istrinya

Faisal Nur dijatuhi hukuman mati, karena dia mengendalikan narkotika dari balik jeruji, padahal dia sedang menjalani masa pidana.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH 

Ringkasan Kasus

Dari dakwaan JPU, diketahui ada sejumlah terdakwa dalam kasus penyeludupan narkoba dari Malaysia ke Aceh yang dikendalikan oleh Faisal Nur, melibatkan istrinya. Namun, masing-masing terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah oleh JPU.

Diketahui, atas perintah Faisal Nur, sabu-sabu setiba di Aceh, rencananya dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan mobil Avanza, oleh ES dan HS.

Namun, petugas BNN berhasil menggagalkannya dengan menangkap ES, dan HS, di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, 23 Agustus 2020, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu petugas BNN mengamankan satu tas jinjing warna hitam, dan satu tas ransel yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan teh cina warna hijau 16 bungkus dengan berat 16 kg.

Selanjutnya, petugas BNN juga mengamankan RD, dan SB, Sabtu (24/8/2019) di Simpang Ulim, Aceh Timur. Masih pada Sabtu sore itu, petugas BNN juga mengamankan MZ dan AW di Jalan Iskandar Muda, Banda Aceh.

Kemudian pada minggu (25/8/2029)sekitar pukul 11.30 WIB, petugas BNN, menangkap istri Faisal Nur, Murziyanti, dan FT di Deli Serdang Sumatera Utara.

Selanjutnya petugas BNN menjemput terdakwa Faisal Nur bin M Ali di Lapas Kelas II A Pekanbaru Blok C Kamar 10 C Jl. Pemasyarakatan No. 19 Tangkerang, Pekanbaru, Riau.

Adapun, barang bukti yang telah diamankan oleh petugas BNN dari para terdakwa berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 16 bungkus, terdiri dari 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan Kristal warna putih dengan berat kurang lebih 10.000 gram, dan 6 bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan Kristal warna putih dengan berat kurang lebih 6.000 gram.(*)

Tiga Klub Tolak Kompetisi Liga 1 2020 Dilanjutkan, Ketua Umum PSSI: Semua Kawan Kita

Kasus Pembunuhan Serda Saputra, Tiga Anggota TNI Jadi Tersangka, Satu Pelaku Oknum Marinir

Janda 21 Tahun Bunuh Diri setelah Diperkosa 7 Pria, Korban Tinggalkan Satu Anak Umur 6 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved