Berita Nagan Raya

Ternyata Begini Cara Pemuda Asal Simeulue Ini Rayu Gadis Bawah Umur Asal Nagan Hingga Menyetubuhinya

Pelakunya adalah pemuda berinisial RS (20), warga asal Simeulue dan korbannya sebut saja Bunga (14), gadis salah satu desa di Nagan Raya.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dok. Polres Nagan Raya
Personel Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus menyetubuhi anak di bawah umur di Mapolres, Senin lalu. 

Pelakunya adalah pemuda berinisial RS (20), warga asal Simeulue dan korbannya sebut saja Bunga (14), gadis salah satu desa di Nagan Raya. 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik Polres Nagan Raya hingga kini terus mendalami kasus dugaan menyetubuhi remaja yang masih di bawah umur.

Pelakunya adalah pemuda berinisial RS (20), warga asal Simeulue dan korbannya sebut saja Bunga (14), gadis salah satu desa di Nagan Raya. 

Kasus yang korbannya berusia 14 tahun tersebut berawal rayuan pelaku yang mengiming-imingi korban akan dinikahinya.

Korban dengan pelaku selama ini ternyata pacaran atau teman dekat.

"Perkembangan sementara sudah pemeriksaan saksi korban," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2020).

Traditional Costume Miss Polo Aceh 2020 Angkat Tema Muara Buaya Singkil, Lihat Keunikannya

Hama Ulat Serang 10 Ha Lahan Pertanian di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie

Seorang Angota DPRK Simeulue dari PPP Meninggal Dunia

Kasat Reskrim mengakui bahwa selain memeriksa korban juga telah menyita barang bukti (BB).

"Dari keterangan pemeriksaan bahwa pelaku menjanjikan nikah kepada korban," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan pelaku RS sudah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sejauh ini kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," katanya.

Ditangkap sang kakek

Sementara itu, pria RS (20) warga asal Simeulue dalam kasus menyetubuhi seorang remaja wanita usia 14 tahun warga sebuah desa di Nagan Raya diamankan polisi pada Senin (29/6/2020) lalu.

Kasus tersebut terungkap ketika kakek korban memergoki perbuatan tersebut dilakukan di dalam areal kebun milik warga.

Informasi menjelaskan, kasus sebutuhi anak di bawah umur ketika kakek korban melintasi kawasan kebun sawit di desanya di Nagan Raya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Kemudian melihat cucunya yang masih usia sekolah itu sedang tidur di tanah bersama seorang pria.

Sang kakek mendatanginya, ternyata pelaku RS malah kabur.

Cucunya dibawa pulang dan ditanyai apa saja yang telah dilakukan pelaku dan diakuinya telah disetubuhi.

Kemudian keluarga korban mencari pelaku RS yang diketahui dalam beberapa waktu terakhir juga tinggal di Nagan Raya.

Pria itu berhasil ditangkap dan diserahkan ke keuchik.

Kasus itu akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Nagan Raya.

Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku yang hari-hari sebagai swasta tersebut.

Dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur pelaku disangkakan melanggar Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Kerja batu bata

Sementara itu, informasi lain diperoleh Serambinews.com, Kamis (2/7/2020) menjelaskan, pelaku yang merupakan warga asal Simeulue itu dalam beberapa waktu terakhir tinggal di Nagan Raya.

Pria berusia 20 tahun selama ini bekerja di sebuah usaha pengolahan batu bata.

Sementara korban saat ini tercacat masih siswa kelas III sebuah SMP di Nagan Raya.

Harapan Puspa

Sementara itu Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Nagan Raya, Fitri Muliati SAg ikut memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

"Masa sekarang perkembangan zaman semakin canggih peran orang tua sangat diperlukan dalam pengawasan anak," kata Fitri kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2020).

Dikatakannya, peran orang tua dituntut untuk menjaga serta mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke hal yang tidak di inginkan.

Fitri mengharapkan orang tua untuk bisa membagi waktu antara perkerjaan dan anak, selalu mengawasi anak dengan siapa berteman.

"Memberi nasihat kepada anak agar tidak berprilaku menyimpang. Selalu menanamkan nilai dan norma agama kepada sang anak," ujar Ketua Forum Puspa Nagan Raya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved