Durhaka Bunuh Suami, Aulia dan Zuraida Kini Divonis Hukuman Mati, Ini Perbandingan Kasus Mereka

Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum bernasib sama. Keduanya divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena menjadi otak pembunuhan suaminya sendiri.

Editor: Amirullah
Kolase TribunNewsmaker.com/ Tribun Medan - Daniel Siregar
Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum, sama-sama divonis mati karena mengotaki pembunuhan suami sendiri. 

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis 3 pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya, Rodi, dan anak angkat mereka, Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.

Tini adalah mantan pembantu Aulia Kesuma.

Ia mengenalkan suaminya, Rodi, ke Aulia Kesuma, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Rodi diberi uang total Rp35 juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya, Alpat, mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia Kesuma untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi, saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.

Ketiganya, kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

2. Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).
Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin pertama mencuat setelah jenazahnya ditemukan berada di dalam mobil pribadinya di kebun sawit, 7 bulan lalu, di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved