Pria Ini Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil, Beraksi 10 Kali Lebih, Dipicu Sering Nonton Video Porno
Pria pengangguran berinisial RS (25) tega mencabuli adik kandungnya sendiri.
Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.
"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.
Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.
Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (TribunJabar/Yongky Yulius)
• Kompetisi MotoGP Belum Dimulai, Fabio Quartararo Sudah Terancam Dihukum Gegara Motor Modifikasi
• Plt Gubernur Aceh Janji Biayai Keluarga untuk Ziarah Makam Cek Gu Zaki di Papua
• Seekor Kucing Terperangkap dalam Kap Mesin Mobil Hingga Mati dan Tubuhnya Kaku Seperti Patung
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Sampai Geleng-geleng Dengar Pengakuan Kakak Cabuli Adik Kandung Hingga Hamil di Cirebon