Pria Ini Setubuhi Adik Kandung Hingga Hamil, Beraksi 10 Kali Lebih, Dipicu Sering Nonton Video Porno

Pria pengangguran berinisial RS (25) tega mencabuli adik kandungnya sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kedua kanan), saat menginterogasi RS (kiri) dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (2/7/2020). 

Barang bukti tersebut adalah pakaian yang dikenakan korban saat dirudapaksa tersangka.

"Kami juga masih memeriksa tersangka secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar M Syahduddi.

Kini, akibat perbuatannya RS dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 (1) dan atau Pasal 81 (2) juncto (1) atau Pasal 76 E juncto Pasal 81 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pasal 285 KUHP.

Tersangka juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (TribunJabar/Yongky Yulius)

Kompetisi MotoGP Belum Dimulai, Fabio Quartararo Sudah Terancam Dihukum Gegara Motor Modifikasi

Plt Gubernur Aceh Janji Biayai Keluarga untuk Ziarah Makam Cek Gu Zaki di Papua

Seekor Kucing Terperangkap dalam Kap Mesin Mobil Hingga Mati dan Tubuhnya Kaku Seperti Patung

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Sampai Geleng-geleng Dengar Pengakuan Kakak Cabuli Adik Kandung Hingga Hamil di Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved