Senin, 8 Juni 2026

Mengintip Peran Murziyanti, Perempuan Aceh Pertama yang Divonis Mati dalam Kasus Narkotika

Sore itu waktu Malaysia, Murziyanti mendapat tawaran pekerjaan dari Ijan (DPO, warga negara Malaysia) untuk menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia

Tayang:
Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Foto: Ilustrasi 
Halaman 4/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved