Mengintip Peran Murziyanti, Perempuan Aceh Pertama yang Divonis Mati dalam Kasus Narkotika

Sore itu waktu Malaysia, Murziyanti mendapat tawaran pekerjaan dari Ijan (DPO, warga negara Malaysia) untuk menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Foto: Ilustrasi 

Mengintip Peran Murziyanti, Perempuan Aceh Pertama yang Divonis Mati dalam Kasus Narkotika

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis mati terhadap bos sabu asal Aceh, Faisal M Nur dan istrinya Murziyanti (41).

Faisal yang kini tengah menjalani hukuman 18 tahun penjara di Lapas Kelas II A, Pekan Baru, terbukti mengendalikan bisnis narkotika.

Sementara istrinya berperan sebagai penghubung antara Faisal dengan jejaring mafia sabu.

Selain itu, Murziyanti juga ikut mengatur skenario pengiriman. Perannya dianggap sangat dominan, sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Vonis terhadap Murziyanti dibacakan dalam sidang putusan, Rabu, 17 Juni 2020 lalu.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Apriyanti SH MH dan dua hakim anggota yakni, Khalid Amd SH MH, dan Asra Saputra SH.

Dalam salinan putusan PN Idi yang diakses Serambinews.com di Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Sabtu (4/7/2020), disebutkan keterlibatan Murziyanti dimulai sekitar pertengahan Juli 2019.

Sore itu waktu Malaysia, Murziyanti mendapat tawaran pekerjaan dari Ijan (DPO, warga negara Malaysia) untuk menyelundupkan 20 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Tawaran itu disampaikan oleh Fitriani alias Pit.

Vonis Mati untuk Faisal dan Istri, Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas  

Ada Surat Asimilasi di Tangan Faisal

Faisal Divonis Penjar Seumur Hidup

Mendapat tawaran itu, Murziyanti menelpon Faisal yang berada di Lapas Kelas II A Pekan Baru, dan Faisal selanjutnya berkomunikasi dengan Fitriani untuk memperjelas informasi tersebut.

Murziyanti kemudian menyerahkan pekerjaan pengiriman sabu kepada Edi Saputra karena Edi memiliki jalur untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Sumatera.

Murziyanti merencanakan tujuan penyelundupan adalah ke daerah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Berdasarkan rencana tersebut, Edi Saputra menghubungi Saleh alias Apale (DPO) yang bertempat tinggal di Bireuen, yang mengetahui banyak informasi mengenai jalur-jalur transportasi laut Malaysia-Indonesia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved